dan membekap mulut YUYUN dengan tangannya dari belakang. Lalu saksi Dedi mencekik leher YUYUN dengan tangan kanannya sementara tangan kirinya masih memegang tangan YUYUN. Lalu Terdakwa ZAINAL melepaskan pegangannya lalu mengambil patahan kayu pohon karet yang berada tidak jauh dari sana, laiu dengan tangan kirinya memegang kepala bagian belakang YUYUN dan tangan sebelah kanan yang memegang kayu pohon karet tersebut diayunkan dan mengenai kepala sebelah kiri YUYUN, akibat dari hai tersebut, YUYUN menjadi pingsan dan teijatuh dalam keadaan terientang; Bahwa setelah YUYUN pingsan, kemudian atas perintah TerdakwaZAINAL. Terdakwa FAISAL alias FIS memegang kedua tangan YUYUN dan ERIK memegang kedua kaki YUYUN, kemudian bersama-sama mengangkat YUYUN kedalam kebun karet yang berjarak 15 (lima belas) meter kedalam dari tempat YUYUN jatuh terientang tadi, dan kemudian saksi bersama yang lain mengikuti mereka; Bahwa saat mengikuti para petaku tain membawa korban Yuyun masuk kearah jurang Terdakwa Zainal tetap membawa potongan Kayu karet yang dipakai untuk memukul kepala Yuyun Bahwa kemudian YUYUN direbahkan didalam perkebunan karet tersebut, lalu FIRMAN langsung berdiri diatas tubuh YUYUN dan membuka kancing baju pramuka YUYUN, lalu TerdakwaZAINAL merobek baju pramuka dan pakalan dalam YUYUN yang benvama hitam dengan menggunakan pisau yang dibawanya. LaluTerdakwa ZAtNAL menyuruh saksi untuk membuka pakaian bagian bawah korban, selanjutnya saksi menarik rok pramuka dan oelana dalam YUYUN. Sehlngga YUYUN menjadi telanjang. Lalu saksi atas perintah Terdakwa Zainal mengikat tangan kiri dan kaki kiri YUYUN dengan menggunakan baju dalam milik YUYUN, dan tangan kanan diikat dengan kaki kanan menggunakan taplak meja milik YUYUN oleh FIRMAN, sehlngga tubuh YUYUN menjadi mengangkang; Bahwa setelah itu TerdakwaZAINAL berkata kepada DEDI alias EDIT "KAU DULAN DIT, selanjutnya DEDI alias EDIT langsung menyetubuhi YUYUN dengan cara duduk diantara kedua belah paha Haiaman 145 dari 292 Pufusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Crp a.n Zainal Als. Zainal Als. Bos Bin Zal(aria, Dl<l<