Bahwa setelah saksi SULAIMANSYAH alias EMAN yang menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya adalah FIRMAN; Bahwa cara FIRMAN menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya, caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan dan tertelungkup, talu FIRMAN menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan kemaluanya yang sudah tegang kedalam lubang anus Yuyun lafu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk dalam anus YUYUN, sampai akhimya FIRMAN klimaks dan mengeluarkan spemianya; Bahwa setelah FIRMAN yang menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya adalah Saksi Jafar; Bahwa cara Saksi Jafarmenyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya, caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan dan tertelungkup, (a(u SAKSI JAFAR menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan kemaluanya yang sudah tegang kedalam lubang anus Yuyun lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan "i^engan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar •jnasuk dalam anus YUYUN. kemudian Saksi Jafar membalikkan ^ubuh YUYUN dan selanjutnya Saksi Jafar mengarahkan fkemaluannya kedalam kemaluan YUYUN kemudian memasukkan kemaluannnya ke dalam kemaluan YUYUN dan memaju mundurkan |kemaluannya sehingga kemaluannya bergesekan dengan kemalauan korban, kemudian Saksi Jafar merubah posisi menjadi beijongkok diatas kepala korban kemudian membuka mulut korban dan memasukkan kemaluannya kedalam mulut korban lalu memaju mundurkan kemaluannya sampai Saksi Jafar klimaks dan mengeluarkan sperma dimuka korban ; Bahwa yang mengatur urutan menyetubuhi korban untuk kedua kalinya adalah tetap Terdakwa Zainal; Bahwa setelah semuanya selesai menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya, setelah itu Terdakwa ZAINAL dan saksi DEDI alias EDIT mendekati tubuh YUYUN lalu memiringkan tubuh YUYUN menjadi miring arah ke kanan, lalu Terdakwa Zainal memerintahkan saksi DEDI alias EDIT untuk memeriksa korban kemudian saksi DEDI Ha/aman 126 deri 292 Putusan No. 11Q/Pid.Sus/2016/PNCrp a.n Zainal Als. Zainal Als. Bos Bin Zakaria, Dkk