. Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum para terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding. tanggal 22 Juni 2005, sedang Panasihat Hukum para terdakwa tidak mengajukan memori banding ; .. Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum para terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara syarat-syarat yang ditentukan oleh UndangUndang, maka perrnintaan banding tersebut dapat diterima; Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memperhatikan memori • banding dari Jaksa Penuntut Umum temyata tidak merupakan hal-hal yang barn dan hal itu semua telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Hakim tingkat pertama dalam putusannya dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding; Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 16 Mei 2005 No. 19/Pid.B/2005/PN.Bjb, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya · bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan pertimbangan Hakim tingkat pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ; Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Hakim tingkat pertama, maka Pengadilan Tinggi memutus, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 16 Mei 2005 No.l9/Pid.B/2005/PN .Bjb; Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan dan menurut ketentuan pasal 21 jo. Pasal 27 ( 1), (2), pasal 193 (2) b KUHAP tidak £., ada··········