.

Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum para terdakwa tersebut, Jaksa
Penuntut Umum telah mengajukan memori banding. tanggal 22 Juni 2005,
sedang Panasihat Hukum para terdakwa tidak mengajukan memori banding ;

..
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh
Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum para terdakwa telah diajukan
dalam tenggang waktu dan cara syarat-syarat yang ditentukan oleh UndangUndang, maka perrnintaan banding tersebut dapat diterima;

Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memperhatikan memori
•

banding dari Jaksa Penuntut Umum temyata tidak merupakan hal-hal yang barn
dan hal itu semua telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Hakim tingkat
pertama dalam putusannya dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut
diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri
dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;

Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan
seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri
Banjarbaru tanggal 16 Mei 2005 No. 19/Pid.B/2005/PN.Bjb, Pengadilan Tinggi
sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya
· bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan pertimbangan
Hakim tingkat pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan
Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Hakim tingkat
pertama, maka Pengadilan Tinggi memutus, menguatkan putusan Pengadilan
Negeri Banjarbaru tanggal 16 Mei 2005 No.l9/Pid.B/2005/PN .Bjb;

Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan dan
menurut ketentuan pasal 21 jo. Pasal 27 ( 1), (2), pasal 193 (2) b KUHAP tidak

£.,
ada··········

Select target paragraph3