ada alasan para. terdakwa dikeluarkan dari tahanan, oleh karenanya para terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menimbang, bahwa karena para terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ; • Mengingat pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan . MENGADILI: );> Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum para terdakwa. );> Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 16 Mei 2005, Nomor: 19/Pid.B/2005/PN.Bjb. yang dimintakan banding. );> Memerintahkan agar para terdakwa tetap dalam tahanan. );> Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedang ditingkat banding masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada hari Kamis, tanggal 4 Agustus 2005, oleh kami H. SOEGITO, SH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebagai Ketua Majelis, R. SENTOT SABARIMAN, SH. dan SUDARYATI, SH. masing- - • .. masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi tersebut sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin tanggal 2 Agustus 2005, Nomor: 65/Pid/2005/PT.Bjm. dan putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka 'untuk urnurn oleh Ketua Majelis dengan ~ . tn .......... d1.had".