ada alasan para. terdakwa dikeluarkan dari tahanan, oleh karenanya para
terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa karena para terdakwa dijatuhi pidana, maka
kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;

•

Mengingat pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Undang-Undang
No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang
bersangkutan .

MENGADILI:

);>

Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat
Hukum para terdakwa.

);>

Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 16 Mei 2005,
Nomor: 19/Pid.B/2005/PN.Bjb. yang dimintakan banding.

);>

Memerintahkan agar para terdakwa tetap dalam tahanan.

);>

Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa dalam kedua tingkat
peradilan, sedang ditingkat banding masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua
ribu lima ratus rupiah).

Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi Banjarmasin pada hari Kamis, tanggal 4 Agustus 2005, oleh kami
H. SOEGITO, SH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebagai Ketua
Majelis, R. SENTOT SABARIMAN, SH. dan SUDARYATI, SH. masing-

-

•

..

masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi tersebut sebagai Hakim-Hakim
Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin tanggal
2 Agustus 2005, Nomor: 65/Pid/2005/PT.Bjm. dan putusan tersebut pada hari
itu juga diucapkan dalam sidang terbuka 'untuk urnurn oleh Ketua Majelis dengan

~ .
tn ..........
d1.had".

Select target paragraph3