4. Menetankan agar para Terdakwa membayar biaya perkara masingmasing sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Banjarbaru telah menjatuhkan putusan yang amamya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan perbuatan terdakwa I RUDI SISWANTO Alias LODEK Bin ,_ SUWANDI dan perbuatan terdakwa II SURATMAN Alias YATMAN Bin AHMAD SAMIDI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan .- tindak pidana" PEMBUNUHAN BERENCANA" ; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap : Terdakwa I RUDI SISWANTO Alias LODEK Bin SUWANDI dengan pidana mati ; Terdakwa II SURATMAN Alias YATMAN Bin AHMAD SAMIDI dengan pida penjara seumur hidup ; Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash wama merah tanpa plat dan 2 (dua) buah Hand Phone merk Nokia, dikembalikan kepada yang berhak yaitu ahli waris korban Suprapto dan Tumini ; 1 (satu) utas tali slang, 1 (satu) utas tali nilon, 1 (satu) buah tas wama hitam bertuliskan BMW, 1 (satu) buah palu besi (godam), dirampas untuk dimusnahkan ; Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masingmasing Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum para terdakwa telah menyatakan banding dihadapan Plh Panitera I Sekretaris Pengadilan Negeri Banjarbaru pada tanggal 23 Mei 2005 sebagaimana temyata dari Akta permintaan banding No.09/Akta.Pid/2005/PN.Bjb dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum tangga12 Juni 2005 dan kepada Penasihat Hukum para terdakwa pada tanggal 7 Juni 2005; Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding dari Jaksa ~ PenUDIDt ...•..•••