tiga centimeter, dasar tulang tengkorak: remuk, tepi luka tidak beraturan. - Telinga depan kiri tampak luka robek ukuran dua centimeter kali satu centimeter dasar tulang remuk. Kesimpulan : Pasien meninggal akibat pukulan keras oleh benda tumpul pada daerah kepala dan wajah . Sebagaimana Visum et Repertum dari Rumah Sak:it Umum Daerah Banjarbaru Nomor : 445.2/65/RSUDB/2004 dan Nomor : 445.2/64tRSUDB/2004 tanggal 31 Oktober 2004 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. YINYIN WAHYUNI dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasa1365 ayat (4) KUHP. Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 13 April2005 No.Reg.Perk. : PDM-12/BB/EP.l/01.05 para terdakwa telah dituntut sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa I RUDI SISWANTO alias LODEK bin SUWANDI dan terdakwa II SURATMAN alias YATMAN bin A. SAMIDI, bersalah melakukan tindak pidana "Pembunuhan berencana " sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan Pertama Primair . 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEK bin SUWANDI dengan Pidana Mati. Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN bin AHMAD SAMIDI dengan Pidana Mati. 3. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) sepeda motor Suzuki Smash warna mareh tanpa plat dan 2 (dua) buah Handphone merk NOKIA, dikembalikan kepada ahli waris korban Suprapto dan Tumini. 1 (satu) utas tali sleng, 1 (satu) utas tali nilon, 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan BMW, 1 (satu) buah palu besi (godam), dirqmDtls untuk dimusnahkan.