tiga centimeter, dasar tulang tengkorak: remuk, tepi luka
tidak beraturan.
- Telinga depan kiri tampak luka robek ukuran dua centimeter
kali satu centimeter dasar tulang remuk.
Kesimpulan

: Pasien meninggal akibat pukulan keras oleh benda tumpul
pada daerah kepala dan wajah .

Sebagaimana Visum et Repertum dari Rumah Sak:it Umum Daerah Banjarbaru
Nomor : 445.2/65/RSUDB/2004 dan Nomor : 445.2/64tRSUDB/2004 tanggal
31 Oktober 2004 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. YINYIN WAHYUNI
dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana
sesuai Pasa1365 ayat (4) KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum
tertanggal 13 April2005 No.Reg.Perk. : PDM-12/BB/EP.l/01.05 para terdakwa
telah dituntut sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa I RUDI SISWANTO alias LODEK bin SUWANDI
dan terdakwa II SURATMAN alias YATMAN bin A. SAMIDI, bersalah
melakukan tindak pidana "Pembunuhan berencana " sebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam
surat dakwaan Pertama Primair .
2. Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEK bin SUWANDI dengan
Pidana Mati.
Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN bin AHMAD SAMIDI
dengan Pidana Mati.
3. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) sepeda motor Suzuki Smash warna mareh tanpa plat dan 2 (dua)
buah Handphone merk NOKIA, dikembalikan kepada ahli waris

korban Suprapto dan Tumini.
1 (satu) utas tali sleng, 1 (satu) utas tali nilon, 1 (satu) buah tas warna
hitam bertuliskan BMW, 1 (satu) buah palu besi (godam), dirqmDtls

untuk dimusnahkan.

Select target paragraph3