ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

3 (tiga) buah plastik kresek warna hitam ukuran lebar 40 cm ;

•

1 (satu) buah gulungan kecil tali raffia warna kuning ;

•

1 (satu) buah kaos lengan pendek warna abu-abu merk ”carstenz” ;

•

1 (satu) buah kaos anak warna orange lengan pendek list di leher warna biru

ng

R

•

gu

merk ”monoland” ;
•

1 (satu) buah kaos lengan panjang warna hitam berkerah warna putih merk

1 (satu) buah baju kemeja lengan pendek warna biru bermotif merk ”Essense” ;

•

1 (satu) buah kaos berkerah lengan pendek warna putih merk ”TJ” ;

•

1 (satu) buah bantal guling dengan sarung motif bunga ;

•

1 (satu) buah kardus bekas minuman merk VIT bernoda darah ;

•

1 (satu) buah kardus bekas minuman merk Aqua ;

•

10 (sepuluh) buah karung plastik bertuliskan Pupuk Pusri ;

•

1 (satu) potong baju Taekwondo berlogo Taekwondo Indonesia Jateng ;

•

1 (satu) potong baju kaos warna hitam merk Outclass ;

•

1 (satu) potong baju kaos bergaris kombinasi merk Lovely ;

•

1 (satu) potong kain sarung motif garis warna ungu ;

A
gu
ng

Dirampas untuk dimusnahkan ;

In
do
ne
si

ep

ub
lik

•

R

ah
k

am

ah

A

Affable ;

Membaca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 548/Pid.B/-2010/

PN.Jak.Tim. tanggal 06 Oktober 2010 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
1

Menyatakan Terdakwa BAEKUNI alias BUNGKIH alias BABE tersebut di atas,

telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
PEMBUNUHAN YANG DIRENCAKAN ;

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Baekuni als. Bungkih als. Babe dengan
pidana penjara selama SEUMUR HIDUP ;

3

lik

ah

2

Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam penahanan selama dan sebelum putusan

ub

4

Menetapkan agar barang bukti berupa :

1

1 (satu) utas tali rafia warna hitam panjang sekitar 48 cm dan sebuah korek api

ep

1 (satu) buah golok bergagang kayu panjang sekitar 32,5 cm ;

3

1 (satu) buah balok kayu dengan panjang sekitar 26 cm ;

4

1 (satu) buah pisau bergagang kayu panjang sekitar 21,5 cm ;

es

R

2

A

gu

20

on

ng

M

ah

gas ;

In
d

ka

m

ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkrach van gewijsde) ;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 20

Select target paragraph3