ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id 3 (tiga) buah plastik kresek warna hitam ukuran lebar 40 cm ; • 1 (satu) buah gulungan kecil tali raffia warna kuning ; • 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna abu-abu merk ”carstenz” ; • 1 (satu) buah kaos anak warna orange lengan pendek list di leher warna biru ng R • gu merk ”monoland” ; • 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna hitam berkerah warna putih merk 1 (satu) buah baju kemeja lengan pendek warna biru bermotif merk ”Essense” ; • 1 (satu) buah kaos berkerah lengan pendek warna putih merk ”TJ” ; • 1 (satu) buah bantal guling dengan sarung motif bunga ; • 1 (satu) buah kardus bekas minuman merk VIT bernoda darah ; • 1 (satu) buah kardus bekas minuman merk Aqua ; • 10 (sepuluh) buah karung plastik bertuliskan Pupuk Pusri ; • 1 (satu) potong baju Taekwondo berlogo Taekwondo Indonesia Jateng ; • 1 (satu) potong baju kaos warna hitam merk Outclass ; • 1 (satu) potong baju kaos bergaris kombinasi merk Lovely ; • 1 (satu) potong kain sarung motif garis warna ungu ; A gu ng Dirampas untuk dimusnahkan ; In do ne si ep ub lik • R ah k am ah A Affable ; Membaca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 548/Pid.B/-2010/ PN.Jak.Tim. tanggal 06 Oktober 2010 yang amar lengkapnya sebagai berikut : 1 Menyatakan Terdakwa BAEKUNI alias BUNGKIH alias BABE tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : PEMBUNUHAN YANG DIRENCAKAN ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Baekuni als. Bungkih als. Babe dengan pidana penjara selama SEUMUR HIDUP ; 3 lik ah 2 Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam penahanan selama dan sebelum putusan ub 4 Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 1 (satu) utas tali rafia warna hitam panjang sekitar 48 cm dan sebuah korek api ep 1 (satu) buah golok bergagang kayu panjang sekitar 32,5 cm ; 3 1 (satu) buah balok kayu dengan panjang sekitar 26 cm ; 4 1 (satu) buah pisau bergagang kayu panjang sekitar 21,5 cm ; es R 2 A gu 20 on ng M ah gas ; In d ka m ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkrach van gewijsde) ; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 20