ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

• Korban terpotong pada empat tempat yaitu pada (1) bagian bawah leher ; (2) diantara
bagian dada dan perut ; (3) pada daerah lutut kiri ; dan (4) pada daerah lutut kanan

ng

akibat kekerasan tajam. Kekerasan tajam pada daerah tersebut terjadi setelah korban
tersebut meninggal. Berdasarkan tepi potongan, semua bagian tubuh tersebut berasal
dari satu individu ;

gu

• Berdasarkan bentuk rongga anusnya, anus korban sering dilalui benda tumpul dan hal
ini sesuai dengan kekerasan seksual ;

A

• Selain itu ditemukan pula luka lecet pada perut dan anggota gerak atas kanan akibat
kekerasan tumpul, namun tidak berperan dalam menimbulkan kematian ;

ub
lik

ah

• Pada korban ini .ditemukan pula tanda-tanda mati lemas ;

• Tidak dijumpai kekerasan yang dapat menimbulkan kematian pada bagian tubuh

am

yang diperiksa saat ini. Sebab kematian korban dapat disebabkan karena kekerasan
pada daerah leher dan kepala ;

ep

Bahwa potongan-potongan tubuh atau mayat tersebut ternyata bener adalah

ah
k

ARIF ABDUL RAHMAN als. ARIF KECIL yang ditaruh oleh Terdakwa di area

In
do
ne
si

HUDAEVA ;

R

Terminal Pulogadung yang ternyata sebagai anak kandung dari saksi

A
gu
ng

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 338 KUHP jo.
Pasal 65 ayat (1) KUHP ;

Mahkamah Agung tersebut ;

Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta

Timur tanggal 28 November 2010 sebagai berikut :
1

Menyatakan Terdakwa BAEKUNI als. BUNGKIH als. BABE bersalah telah

340 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP ;
2

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAEKUNI als. BUNGKIH als. BABE

3

Menyatakan barang bukti berupa :

•

1 (satu) utas tali raffia warna hitam panjang sekitar 48 cm dan sebuah korek api

ep

1 (satu) buah golok bergagang kayu panjang sekitar 32,5 cm ;

•

1 (satu) buah balok kayu dengan panjang sekitar 26 cm ;

•

1 (satu) buah pisau bergagang kayu panjang sekitar 21,5 cm ;

on

gu
A

Hal. 19 dari

es

R

•

ng

ah

gas ;

26 hal. Put. No. 493 K/PID/2011

In
d

ka

dengan pidana MATI ;

M

lik

didakwakan kepada Terdakwa dalam dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal

ub

m

ah

melakukan tindak pidana ”Pembunuhan berencana” sebagaimana yang

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 19

Select target paragraph3