ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R • Korban terpotong pada empat tempat yaitu pada (1) bagian bawah leher ; (2) diantara bagian dada dan perut ; (3) pada daerah lutut kiri ; dan (4) pada daerah lutut kanan ng akibat kekerasan tajam. Kekerasan tajam pada daerah tersebut terjadi setelah korban tersebut meninggal. Berdasarkan tepi potongan, semua bagian tubuh tersebut berasal dari satu individu ; gu • Berdasarkan bentuk rongga anusnya, anus korban sering dilalui benda tumpul dan hal ini sesuai dengan kekerasan seksual ; A • Selain itu ditemukan pula luka lecet pada perut dan anggota gerak atas kanan akibat kekerasan tumpul, namun tidak berperan dalam menimbulkan kematian ; ub lik ah • Pada korban ini .ditemukan pula tanda-tanda mati lemas ; • Tidak dijumpai kekerasan yang dapat menimbulkan kematian pada bagian tubuh am yang diperiksa saat ini. Sebab kematian korban dapat disebabkan karena kekerasan pada daerah leher dan kepala ; ep Bahwa potongan-potongan tubuh atau mayat tersebut ternyata bener adalah ah k ARIF ABDUL RAHMAN als. ARIF KECIL yang ditaruh oleh Terdakwa di area In do ne si HUDAEVA ; R Terminal Pulogadung yang ternyata sebagai anak kandung dari saksi A gu ng Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 338 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP ; Mahkamah Agung tersebut ; Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tanggal 28 November 2010 sebagai berikut : 1 Menyatakan Terdakwa BAEKUNI als. BUNGKIH als. BABE bersalah telah 340 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP ; 2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAEKUNI als. BUNGKIH als. BABE 3 Menyatakan barang bukti berupa : • 1 (satu) utas tali raffia warna hitam panjang sekitar 48 cm dan sebuah korek api ep 1 (satu) buah golok bergagang kayu panjang sekitar 32,5 cm ; • 1 (satu) buah balok kayu dengan panjang sekitar 26 cm ; • 1 (satu) buah pisau bergagang kayu panjang sekitar 21,5 cm ; on gu A Hal. 19 dari es R • ng ah gas ; 26 hal. Put. No. 493 K/PID/2011 In d ka dengan pidana MATI ; M lik didakwakan kepada Terdakwa dalam dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal ub m ah melakukan tindak pidana ”Pembunuhan berencana” sebagaimana yang ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 19