ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id 3 (tiga) buah plastik kresek warna hitam ukuran lebar 50 cm ; 6 1 (satu) buah gulungan kecil tali rafia warna kuning ; 7 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna abu-abu merk ”carstenz” bertuliskan ng R 5 Airbone ; 8 1 (satu) buah kaos anak warna orange lengan pendek list di leher warna biru gu merk ”monoland” ; A 9 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna hitam berkerah warna putih merk Affable ; 10 1 (satu) buah baju kemeja lengan pendek warna biru bermotif merk ”Essense” ; ub lik ah 11 1 (satu) buah kaos berkerah lengan pendek warna putih merk ”TJ” ; 12 1 (satu) buah bantal guling dengan sarung warna biru motif bunga ; am 13 1 (satu) lembar papan triplek bernoda darah ; 14 1 (satu) buah kardus bekas minuman merk VIT bernoda darah ; 15 1 (satu) lembar gambar/foto korban Ardiansyah ; ah k ep 16 1 (satu) buah kardus bekas minuman merk Aqua bekas tempat jasad korban ; 17 Beberapa utas tali rafia warna kuning bekas pengikat kardus ; 19 1 (satu) buah karung plastik bertuliskan Pupuk Pusri ; In do ne si R 18 10 (sepuluh) potongan kuku jasad korban laki-laki atas nama Arif Kecil ; A gu ng 20 1 (satu) potong baju Taekwondo berlogo Taekwondo Indonesia Jateng ; 21 1 (satu) potong baju kaos warna hitam merk Outclass ; 22 1 (satu) potong baju kaos bergaris kombinasi merk Lovely ; 23 1 (satu) potong kain sarung motif garis warna ungu ; Dirampas untuk dimusnahkan ; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa saebesar Rp. 1.000,00 ; Jakarta No. 386/PID/2010/PT.DKI. lik Membaca putusan Pengadilan Tinggi tanggal 13 Desember 2010 yang amar lengkapnya sebagai berikut : 1 Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ; 2 Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 06 Oktober 2010, ub m ah 5 ep ka No. 548/Pid.B/2010/PN.JKT.TIM. yang dimohonkan banding, kecuali mengenai pemidanaannya, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa BAEKUNI als. BUNGKIH als. BABE, tersebut di atas R ah • es telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana on Hal. 21 dari 26 hal. Put. No. 493 K/PID/2011 In d A gu ng M ”PEMBUNUHAN YANG DIRENCANAKAN” ; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 21