ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

3 (tiga) buah plastik kresek warna hitam ukuran lebar 50 cm ;

6

1 (satu) buah gulungan kecil tali rafia warna kuning ;

7

1 (satu) buah kaos lengan pendek warna abu-abu merk ”carstenz” bertuliskan

ng

R

5

Airbone ;
8

1 (satu) buah kaos anak warna orange lengan pendek list di leher warna biru

gu

merk ”monoland” ;

A

9

1 (satu) buah kaos lengan panjang warna hitam berkerah warna putih merk
Affable ;

10 1 (satu) buah baju kemeja lengan pendek warna biru bermotif merk ”Essense” ;

ub
lik

ah

11 1 (satu) buah kaos berkerah lengan pendek warna putih merk ”TJ” ;
12 1 (satu) buah bantal guling dengan sarung warna biru motif bunga ;

am

13 1 (satu) lembar papan triplek bernoda darah ;

14 1 (satu) buah kardus bekas minuman merk VIT bernoda darah ;
15 1 (satu) lembar gambar/foto korban Ardiansyah ;

ah
k

ep

16 1 (satu) buah kardus bekas minuman merk Aqua bekas tempat jasad korban ;
17 Beberapa utas tali rafia warna kuning bekas pengikat kardus ;
19 1 (satu) buah karung plastik bertuliskan Pupuk Pusri ;

In
do
ne
si

R

18 10 (sepuluh) potongan kuku jasad korban laki-laki atas nama Arif Kecil ;

A
gu
ng

20 1 (satu) potong baju Taekwondo berlogo Taekwondo Indonesia Jateng ;
21 1 (satu) potong baju kaos warna hitam merk Outclass ;
22 1 (satu) potong baju kaos bergaris kombinasi merk Lovely ;
23 1 (satu) potong kain sarung motif garis warna ungu ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;

Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa saebesar Rp. 1.000,00 ;

Jakarta No. 386/PID/2010/PT.DKI.

lik

Membaca putusan Pengadilan Tinggi

tanggal 13 Desember 2010 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
1

Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;

2

Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 06 Oktober 2010,

ub

m

ah

5

ep

ka

No. 548/Pid.B/2010/PN.JKT.TIM. yang dimohonkan banding, kecuali mengenai
pemidanaannya, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa BAEKUNI als. BUNGKIH als. BABE, tersebut di atas

R

ah

•

es

telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

on

Hal. 21 dari

26 hal. Put. No. 493 K/PID/2011

In
d

A

gu

ng

M

”PEMBUNUHAN YANG DIRENCANAKAN” ;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 21

Select target paragraph3