ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R PUTUSAN Nomor 96 PK/Pid/2016 ng DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG gu yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat peninjauan kembali Nama lengkap : YUSMAN alias JONI alias UCOK alias : : : : : JONIUS HALAWA; Hiliono Zega; 19 Tahun / Tahun 1993; Laki-laki; Indonesia; Desa Hiliono Zega, Kecamatan R Agama Pekerjaan Idanogawo, Kabupaten Nias dan Perkebunan PT. atau Torganda, Kecamatan Tembusai Timur, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau; : Kristen Protestan; : Karyawan Perkebunan In do ne si ep am ah Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal ah k TELAUMBANUA ub lik A telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terpidana : PT. A gu ng Torganda; Terpidana diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Gunungsitoli karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut : DAKWAAN : KESATU : PRIMAIR : lik JONIUS HALAWA bersama dengan saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA (disidangkan terpisah), AMOSI HIA alias MOSI, AMA PASTI HIA, AMA ub FANDI HIA dan JENI (DPO) pada hari Selasa tanggal 24 April 2012 sekitar pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2012 bertempat di Dusun III Hiliwaoyo Desa Gunung Tua Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara tepatnya di kebun milik Ama Yarni Hia atau setidak- ep ka m ah Bahwa Terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA alias JONI alias UCOK alias tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum melakukan atau turut melakukan, dengan sengaja dan dengan direncanakan ng terlebih duhulu merampas nyawa orang lain yaitu korban atas nama on Hal. 1 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016 In d A gu KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA GAMAWA, JIMMI TRIO es R Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sebagai orang yang melakukan, menyuruh ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 1