ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

PUTUSAN

Nomor 96 PK/Pid/2016

ng

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG

gu

yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat peninjauan kembali
Nama lengkap

: YUSMAN

alias JONI alias UCOK alias
:
:
:
:
:

JONIUS HALAWA;
Hiliono Zega;
19 Tahun / Tahun 1993;
Laki-laki;
Indonesia;
Desa Hiliono Zega, Kecamatan

R

Agama
Pekerjaan

Idanogawo,

Kabupaten

Nias

dan

Perkebunan

PT.

atau

Torganda, Kecamatan Tembusai
Timur, Kabupaten Rokan Hulu,
Provinsi Riau;
: Kristen Protestan;
: Karyawan
Perkebunan

In
do
ne
si

ep

am

ah

Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal

ah
k

TELAUMBANUA

ub
lik

A

telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terpidana :

PT.

A
gu
ng

Torganda;
Terpidana diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Gunungsitoli karena
didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU :

PRIMAIR :

lik

JONIUS HALAWA bersama dengan saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias

RUSULA (disidangkan terpisah), AMOSI HIA alias MOSI, AMA PASTI HIA, AMA

ub

FANDI HIA dan JENI (DPO) pada hari Selasa tanggal 24 April 2012 sekitar
pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun
2012 bertempat di Dusun III Hiliwaoyo Desa Gunung Tua Kecamatan Tugala
Oyo Kabupaten Nias Utara tepatnya di kebun milik Ama Yarni Hia atau setidak-

ep

ka

m

ah

Bahwa Terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA alias JONI alias UCOK alias

tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum
melakukan atau turut melakukan, dengan sengaja dan dengan direncanakan

ng

terlebih duhulu merampas nyawa orang lain yaitu korban atas nama

on

Hal. 1 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA GAMAWA, JIMMI TRIO

es

R

Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sebagai orang yang melakukan, menyuruh

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 1

Select target paragraph3