SALINAN UNTUK DINAS PENETAPAN Nomor 85 PK/PID,t2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAMA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terpidana: Nama : RAJA FADLl bin RAJA SARIIAN alias DELI; Tempat lahir : Teluk Pundur lnhil,. Umur/tanggal lahir : 21 tahun/24 0ktober 1988,. Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Teluk Labuh RT.03 RW.03, Desa Durai, Kecamatan Durai; : Islam; : Wiraswasta; amah Agung tersebut; h membaca: Surat Penetapan Nomor 85 PK/PID/2017 tanggal 13 November 2017 tentang penetapan Majelis Hakim Agung untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 85 PK/PID/2017 atas nama Terpidana Raja Fadli bin Raja Sarkan alias Deli; Berkas i'*cg,7 perkara pidana Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 85 PK/PID/2017 atas nama Terpidana Raja Fadli bin Raja Sarkan alias Deli; EEiEIEE Berita Acara Pemeriksaan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Terpidana Raja Fadli bin Raja Sarkan alias Deli; 4. Berita Acara Pendapat Nomor Olmid.PK/2017fl3N.Tbk., yang ditandatangani oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Raja Fadli bin Raja Sarkan alias Deli di Pengadilan Negeri; Menimbang, bahwa Terpidana Raja Fadli bin Raja Sarkan alias Deli diperiksa dalam perkara pidana di Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam pemeriksaan pemohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Terpidana Raja Fadli bin Raja Sarkan alias Deli berdasarkan Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 1 /Akta.Pid/2017/PN.Tbk; Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pendapat Nomor 01/Pid.PK/ 2017/PN.Tbk., yang ditandatangani oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa permohona,1 Peninjauan Kembali dari Hal.1 dari 3 hal. Penetapan Nomor 85 PK/PID/2017