Terpidana Raja Fadli bin Raja Sarkan alias Deli di Pengadilan Negeri, temyata

bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mencabiut permohonan peninjauan
kembalinya tertanggal 11 April 2017 (vide Berita Acara Pendapat halaman 5);

Menimbang, bahwa dari Berita Acara Pendapat tersebut juga dapat
diketahui, temyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah tidak hadir 2
(dua) kali dalam persidangan permohonan peninjauan kembali di Pengadilan

Negeri Tanjung Balai Karimun tanpa alasan yang sah dan patut sehingga
ketidakhadiran

Pemohon

Peninjauan

Kembali

ini

dapat

dinilai

sebagai

ketidakseriusan Pemohon Peninjauan Kembali dalam mengajukan permohonan
peninjauan kembali tersebut;

Menimbang, bahwa dengan adanya pencabutan permohonan peninjauan
kembali dan ketidakseriusan Pemohon Peninjauan Kembali dalam mengajukan
permohonan peninjauan kembali a quo, seharusnya Majelis Hakim Pengadilan
geri Tanjung

Balai

Karimun

yang

memeriksa

permohonan

peninjauan

bali tersebut tidak perlu mengirim berkas permohonan peninjauan kembali

nama Terpidana Raja Fadli bin Raja Sarkan alias Deli tersebut ke
amah Agung Republik Indonesia;

Menimbang,

bahwa

dengan

demikian

Majelis

Hakim

Agung

yang

memeriksa dan mengadili perkara permohonan peninjauan kembali tersebut

berpendapat

bahwa

Mahkamah

Agung

mengingat
Republik

berkas
Indonesia

perkara

a

sedangkan

quo telah

dikirim

Pemohon

ke

Peninjauan

embali telah mencabut permohonan peninjauan kembalinya dan ketidakseriusan
\.I.i.``.<-,

mohon Peninjauan Kembali dalam mengajukan permohonan peninjauan

embali

tersebut,

maka

terhadap

pemohonan

peninjauan

kembali

dari

\'i,_,.L`;,~~ Pemohon Peninjauan KembaliITerpidana Raja Fadli bin Raja Sarkan alias Deli
beralasan hukum untuk dinyatakan tidak dapat diterima;
Mengingat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang Nomor 48

Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah

dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan

Kedua dengan Undang-Undang

Nomor

3

Tahun

2009 serta peraturan

perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENETAPKAN

Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan

KembaliITerpidana RAJA FADLI bin RAJA SAlexAN alias DELI tersebut
tidak dapat diterima;

Membebankan kepada Pemohon Peninjauan KembaliITerpidana untuk

membayar biaya

perkara

pada tingkat

Peninjauan

Kembali

sebesar

Hal. 2 dart 3 hal. Fenetapan Nomor 85 PK/PID/2017

Select target paragraph3