Terpidana Raja Fadli bin Raja Sarkan alias Deli di Pengadilan Negeri, temyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mencabiut permohonan peninjauan kembalinya tertanggal 11 April 2017 (vide Berita Acara Pendapat halaman 5); Menimbang, bahwa dari Berita Acara Pendapat tersebut juga dapat diketahui, temyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah tidak hadir 2 (dua) kali dalam persidangan permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun tanpa alasan yang sah dan patut sehingga ketidakhadiran Pemohon Peninjauan Kembali ini dapat dinilai sebagai ketidakseriusan Pemohon Peninjauan Kembali dalam mengajukan permohonan peninjauan kembali tersebut; Menimbang, bahwa dengan adanya pencabutan permohonan peninjauan kembali dan ketidakseriusan Pemohon Peninjauan Kembali dalam mengajukan permohonan peninjauan kembali a quo, seharusnya Majelis Hakim Pengadilan geri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa permohonan peninjauan bali tersebut tidak perlu mengirim berkas permohonan peninjauan kembali nama Terpidana Raja Fadli bin Raja Sarkan alias Deli tersebut ke amah Agung Republik Indonesia; Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan peninjauan kembali tersebut berpendapat bahwa Mahkamah Agung mengingat Republik berkas Indonesia perkara a sedangkan quo telah dikirim Pemohon ke Peninjauan embali telah mencabut permohonan peninjauan kembalinya dan ketidakseriusan \.I.i.``.<-, mohon Peninjauan Kembali dalam mengajukan permohonan peninjauan embali tersebut, maka terhadap pemohonan peninjauan kembali dari \'i,_,.L`;,~~ Pemohon Peninjauan KembaliITerpidana Raja Fadli bin Raja Sarkan alias Deli beralasan hukum untuk dinyatakan tidak dapat diterima; Mengingat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENETAPKAN Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan KembaliITerpidana RAJA FADLI bin RAJA SAlexAN alias DELI tersebut tidak dapat diterima; Membebankan kepada Pemohon Peninjauan KembaliITerpidana untuk membayar biaya perkara pada tingkat Peninjauan Kembali sebesar Hal. 2 dart 3 hal. Fenetapan Nomor 85 PK/PID/2017