Menimbang, bahwa pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa dalam perkara ini tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan tidak sanggup untuk membuktikan . ,• -ni- unsur-unsur dalam surat tuntutannya, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaannya, yang mana sesuai fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan yang merupakan kejadian materiil bahwa perbuatan Terdakwa dihubungkan dengan unsur-unsur dalam dakwaan primer yaitu melanggar Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Majelis Hakim berkeyakinan perbuatan Terdakwa terbukti menerima dan menjadi perantara jua) beli Narkotika jenis sabu seberat beratnya14,440 (empat belas ribu empat ratus empat puluh) gram; ^ Menimbang, bahwa sehubungan dengan dakwaan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ini sebenarnya tidak hanya terpatok terhadap hubungan seseorang atau badan hukum dengan barang Narkotika ini sebagai pelaku utama atau bukan pelaku utama sebagaimana seperti yang didalilkan oleh l_ Hukum dalam nota pembelaannya bahwa Terdakwa bukan pelaku I: ^Vfts Tia dalam tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu, akan tetapi yang teroenting mengenai ada tidaknya persekongkolan atau sepakat untuk n^lakukan kejahatan Narkotika tersebut, yang mana dalam perkara ini telah ^'terbukti adanya persekongkolan atau sepakat untuk melakukan kejahatan Narkotika yaitu terdakwa RAMLI Bin ARBI dengan saksi NANI ANDRIANI Binti ZAINUL ARIFIN yang kemudian menyuruh M.JAMIL Bin ARBI (DPO) dan oleh M.JAMIL Bin ARBI (DPO) menyuruh saksi MUZAKIR Bin ARBI dan saksi HERMAN Bin HUSIN untuk membawa sabu seberat 14,440 (empat belas ribu empat ratus empat puluh) gram di Kuala Jambo Aye Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa tidak beralasan, sehingga harus ditolak seluruhnya; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas seluruh unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi, dan pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa ditolak, sedang Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada telah pula mempunyai keyakinan tentang kesalahan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah nnelakukan tindak pidana Halaman 43 dari 49.Putusan Nomor 92/PidSus/20J5/PNLSK. (Narkotika)