betas, dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa RAMLI Bin ARBI. HERMAN Bin HUSIN, MUZAKIR Bin RAMLI dan NANI ANDRIANI Binti ZAINUL ARIFIN diperoleh hasil bahwa barang bukti tersebut benar mengandung bahan aktif Metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;' M^nimbang, bahwa berdasarkan hasil penlmbangan dari PT. POS Cabang Lhoksukon Nomor: 03/KCP/LSK/2015 tertanggal 25 Februari 2015, barang bukti jenis sabu milik Terdakwa RAMLI Bin ARBI, HERMAN Bin HUSIN, MUZAKIR Bin RAMLI dan NANI ANDRIANI Binti ZAINUL ARIFIN memiliki berat keseluruhan dengan jumlah 14,440 (empat betas ribu empat ratus empat putuh) gram atau 5 (lima) gram iebih; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa Ramli Bin Arbi telah bertindak sebagai perantara jual beti Narkotika Golongan I jenis sabu antara ADI (DPO) dengan A Tek yang mana terdakwa Ramli bin Arbi bersepakat/bersekongkol dengan saksl Nani Andriani Binti Zainul Arifin telah menerima Narkotika Golongan Ijenis sabu tersebut dari A Tek di dekat Pelabuhan Jeti Kota Penang Malaysia yang kemudian di bawa ke Aceh dengan menggunakan kapal yang dibantu oleh M. •i^G^amil Bin Arbi (DPO), saksi Muzakir Bin Ramli dan Saksi Herman Bin Husen -yV^whtuk diserahkan kepada saudara ADI (DPO) atau saudara RIZAL (DPO); Menimbang, bahwa selain itu berdasarkan keterangan saksi Muzakir dan iiD^narkan oleh terdakwa Ramli Bin Arbi, sebelumnya Terdakwa Ramli Bin Arbi 's) .J pernah menyuruh saksi Muzakir Bin Ramli uhtuk membawa pulang sabu =£ja'ri Malaysia ke Aceh yaitu ke Kuala Bale Buya di Peureulak Kota Kabupaten Aceh Timur bersama dengan M.JAMIL Bin ARBI (DPO), SARBAINI (DPO), dan saksi HERMAN Bin HUSIN; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti menerima, menjadi perantara dalam jual bell Narkotika Golongan I jenis sabu, sehingga dengan I demikian unsur "ketiga" ini telah terpenuhi; Ad. 4 Percobaan atau oermufakatan iahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebaaaimana dimaksud dalam Pasal 114 Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "Percobaan" adalah adanya unsur-unsur niat. adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesal pelaksanaannya bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri; Halaman 41 dari49,Putusan Nomor 92/PidSus/20I5/PNLSK. (Narkotika)