setelah bertemu dengan ATek kemudian terdakwa Ramli Bin Arbi menanyakan
kepada A Tek kapan sabu-sabu yang dipesan tersebut sampai, kemudian A Tek
mengatakan bahwa sabu-sabu tersebut akan sampai beberapa hari lagi.
Kemudian terdakwa Ramli Bin Arbi dan saksi Nani Andriani Binti Zainul Arifin
meninggalkan POM bensin tersebut;

Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Februari
2015 terdakwa Ramli Bin Arbi bersama dengan saksi Nani Andriani Binti Zainul
Arifin bertemu dengan saksi Muzakir Bin Ramli yang merupakan anak terdakwa

Ramli Bin Arbi di sebuah warung makan di dekat Pelabuhan Jeti Kota Penang
dan waktu itu terdakwa Ramli Bin Arbi mengatakan kepada M. Jamil Bin Arbi

(DPO) yang merupakan adik kandung terdakwa Ramli Bin Arbi yang juga ada
disana, bahwa la telah bertemu dengan A Tek dan ada sabu 14 Kg (empat
betas kilo, gram), kemudian M. Jamil Bin Arbi (DPO) mengatakan kapan datang
sabunya, karena M. Jamil Bin Arbi (DPO) akan membawa sabu tersebut ke

Aceh karena sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan terdakwa Ramli Bin
Arbi dan selanjutnya terdakwa Ramli Bin Arbi mengatakan bahwa sabu tersebut
akan datang tanggal 10 Februari 2015;

Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Februari
Ramli Bin Arbi bersama saksi Nani Andriani Binti Zainul Arifin,

^^h ditelpon oleh ATek, menjumpai ATek di POM bensin di dekat
^T'^Pe^bkian Jeti Kota Penang tersebut, kemudian terdakwa Ramli Bin Arbi
fTlenleriljna 1(satu) buah tas warna biru dari ATek yang berisikan Narkotika jenis

sat^i.^^elanjutnya terdakwa Ramli Bin Arbi menelpon M. Jamil Bin Arbi (DPO)
\\

sabu-sabu tersebut, kemudiah terdakwa Ramli Bin Arbi

m'enyeraiikan sabu-sabu tersebut kepada M. Jamil Bin Arbi (DPO);
Menimbang, bahwa atas kesedian M. Jamil Bin Arbi (DPO) membawa
sabu-sabu tersebut ke Aceti, kemudian terdakwa Ramli Bin Arbi memberikan

uang kepada M. Jamil Bin Arbi (DPO) uang sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat
puluh juta rupiah) sebagai upahi membawa sabu tersebut, yang mana uang
tersebut baru diterima terdakwa Ramli Bin Arbi dari API (DPO) yang ditransfer

lewat sebuah rekening atas nama Santi di Money Change sejumlah Rp.
70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan sisanya sebagian sejumlah Rp.
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) diserahkan oleh terdakwa Ramli Bin Arbi

kepada saksi Nani Andriani Binti Zainul Arifin sedangkan sisanya lagi sejumlah
Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dipergunaKan oleh terdakwa Ramli Bin
Arbi. Kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 terdakwa Ramli Bin
i

i

'

Arbi dan saksi Nani Andriani Binti Zainul Arifin kembali lagi ke Indonesia dengan
"

j

Halaman 39 dari 49.Putusan Nomor 92/PidSus/20}5/PNLSK. (Narkotika)

Select target paragraph3