setelah bertemu dengan ATek kemudian terdakwa Ramli Bin Arbi menanyakan kepada A Tek kapan sabu-sabu yang dipesan tersebut sampai, kemudian A Tek mengatakan bahwa sabu-sabu tersebut akan sampai beberapa hari lagi. Kemudian terdakwa Ramli Bin Arbi dan saksi Nani Andriani Binti Zainul Arifin meninggalkan POM bensin tersebut; Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015 terdakwa Ramli Bin Arbi bersama dengan saksi Nani Andriani Binti Zainul Arifin bertemu dengan saksi Muzakir Bin Ramli yang merupakan anak terdakwa Ramli Bin Arbi di sebuah warung makan di dekat Pelabuhan Jeti Kota Penang dan waktu itu terdakwa Ramli Bin Arbi mengatakan kepada M. Jamil Bin Arbi (DPO) yang merupakan adik kandung terdakwa Ramli Bin Arbi yang juga ada disana, bahwa la telah bertemu dengan A Tek dan ada sabu 14 Kg (empat betas kilo, gram), kemudian M. Jamil Bin Arbi (DPO) mengatakan kapan datang sabunya, karena M. Jamil Bin Arbi (DPO) akan membawa sabu tersebut ke Aceh karena sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan terdakwa Ramli Bin Arbi dan selanjutnya terdakwa Ramli Bin Arbi mengatakan bahwa sabu tersebut akan datang tanggal 10 Februari 2015; Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Februari Ramli Bin Arbi bersama saksi Nani Andriani Binti Zainul Arifin, ^^h ditelpon oleh ATek, menjumpai ATek di POM bensin di dekat ^T'^Pe^bkian Jeti Kota Penang tersebut, kemudian terdakwa Ramli Bin Arbi fTlenleriljna 1(satu) buah tas warna biru dari ATek yang berisikan Narkotika jenis sat^i.^^elanjutnya terdakwa Ramli Bin Arbi menelpon M. Jamil Bin Arbi (DPO) \\ sabu-sabu tersebut, kemudiah terdakwa Ramli Bin Arbi m'enyeraiikan sabu-sabu tersebut kepada M. Jamil Bin Arbi (DPO); Menimbang, bahwa atas kesedian M. Jamil Bin Arbi (DPO) membawa sabu-sabu tersebut ke Aceti, kemudian terdakwa Ramli Bin Arbi memberikan uang kepada M. Jamil Bin Arbi (DPO) uang sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sebagai upahi membawa sabu tersebut, yang mana uang tersebut baru diterima terdakwa Ramli Bin Arbi dari API (DPO) yang ditransfer lewat sebuah rekening atas nama Santi di Money Change sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan sisanya sebagian sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) diserahkan oleh terdakwa Ramli Bin Arbi kepada saksi Nani Andriani Binti Zainul Arifin sedangkan sisanya lagi sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dipergunaKan oleh terdakwa Ramli Bin Arbi. Kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 terdakwa Ramli Bin i i ' Arbi dan saksi Nani Andriani Binti Zainul Arifin kembali lagi ke Indonesia dengan " j Halaman 39 dari 49.Putusan Nomor 92/PidSus/20}5/PNLSK. (Narkotika)