menggunakan pesawat menuju Kuala Namu Medan dan sampai di Langsa pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015; Menimbang, bahwa sesampainya di Langsa kemudian terdakwa Ramli Bin Arbi ditelpon oleh ADi (DPO) dan mengatakan kepada terdakwa Ramli Bin Arbi agar sabu tersebut diantarkan kepada Rizal; Menimbang. bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2015 terdakwa Ramli Bin Arbi'bersama dengan saksi Nani Andriani Binti Zainul Arifin dengan menggunakan niobil xenia Nopol BL 968 F warna hitam sekira Pukul i, 05.00 Wib pergi ke Gampong Geulumpang Umpung Unoe tepatnya di Lubok Mamplam untuk menjemput sabu-sabu tersebut yang dibawa oleh M. Jamil Bin Arbi (DPO) dengan menggunakan kapal dan sampai disana sekitar Pukul 05.50 Wib, kemudian setelah sekitar sepuluh menit menunggu, kemudian datang saksi Muzakir Bin Ramli membawa 1 (satu) buah tas berwarna biru yang kemudian diketahui berisikan 10 (sepuluh) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu dan pada waktu itu saksi Herman Bin Husen juga membawa 1 (satu) buah karung yang kemudian diketahui berisikan 9 (sembilan) bungkus Narkotika jenis sabu yang mana sabu-sabu yang dibawa oleh saksi Muzakir Bin Arbi dan saksi Herman Bin Husen tersebut adalah sabu yang berasal dari ATek yang diserahkan oleh terdakwa Ramli Bin Arbi kepada M. Jamil Bin Arbi yang kemudian dibawa ke V '- / V saksi Muzakir Bin Ramli yang kemudian sabu tersebut dipisahkan ke dalam karung oleh saksi IWuzakir Bin Ramli; ~(j/lenimbang, bahwa selanjutnya 1(satu) buah tas warna biru dan 1(satu) \ W^ |farung yang berisikan Narkotika jenis sabu tersebut dibawa oleh saksi ^Mtj^kir Bin Ramli dan saksi Herman Bin Husin kedalam mobil xenia yang dikendarai oleh terdakwa Ramli Bin Arbi, selanjutnya terdakwa Ramli Bin Arbi, saksi Nani Andriani Binti Zainul Arifin, saksi Muzakir Bin Ramli dan saksi Herman Bin Husin berangkat menuju Panton Labu, sampai akihirnya kemudian mobil xenia yang dikendarai terdakwa Ramli Bin Arbi tersebut dihentikan oleh petugas kepolisian dan sempat terjadi kejar-kejai^an dan akhirnya terdakwa Ramli Bin Arbi, saksi Nani Andriani Binti Zainul Arifin, saksi Muzakir Bin Ramli dan saksi Herman Bin Husin ditangkap dan diamankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) tas warna biru dan 1 (satu) buah karung yang berisikan Narkotika jenis sabu serta beberapa buah Handphone, DVD Player, Dokumen Kapal milik pawang M. Jamil dan Pasport milik para ABK kapal; Menimbang, bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Medan No. Lab: 1656/NNF/2015 yang di buat ' i ' pada hari Jumat tanggal dua puluh tujuh bulan Februari tahun dua ribu lima Hdamm 40 dari 49.Putusan Nomor 92/Pid.Sus/2Q15/PNLSK. (Narkotika)