menerima 1 (satu) buah tas warna biru dari A Tek yang berisikan Narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa Ramli Bin Arbi menelpon M. Jamil Bin Arbi (DPO) untuk menjemput sabu-sabu tersebut, kemudian terdakwa Ramli Bin Arbi menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada M. Jamil Bin Arbi (DPO); - Bahwa benar atas kesedlan M. Jamil Bin Arbi (DPO) membawa sabusabu tersebut ke Aceh, kemudian terdakwa Ramli Bin Arbi memberikan uang kepada M. Jamil Bin Arbi (DPO) uang sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sebagai upah membawa sabu tersebut, yang mana uang tersebut baru diterima terdakwa Ramli Bin Arbi dari ADI (DPO) yang ditransfer lewat sebuah rekening atas nama Santi di Money Change sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan sisanya sebagian sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) diserahkan oleh terdakwa Ramli Bin Arbi kepada saksi Nani Andriani Binti Zainul Arifin sedangkan sisanya lagi sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dipergunakan oleh terdakwa Ramli Bin Arbi. Kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 terdakwa Ramli Bin Arbi dan saksi Nani Andriani Binti Zainul Arifin kembali lagi ke Indonesia dengan , _- menggunakan pesawat menuju Kuala Namu Medan dan sampai di ~v '-^i^^^sa pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015; sesampainya di Langsa kemudian terdakwa Ramli Bin Arbi Wv^ ^dit^^n oleh ADI (DPO) dan mengatakan kepada terdakwa Ramli Bin 't. A A^i/^gar sabu tersebut diantarkan kepada Rizal; fe^wa benar kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2015 terdakwa Ramli Bin Arbi bersama dengan saksi Nani Andriani Binti Zainul Arifin dengan menggunakan mobil xenia Nopol BL 968 F warna hitam sekira Pukul 05.00 Wib pergi ke Gampong Geulumpang Umpung Unoe tepatnya di Lubok Mamplam untuk menjemput sabu-sabu tersebut yang dibawa oleh M. Jamil Bin Arbi (DPO) dengan menggunakan kapal dan sampai disana sekitar Pukul 05.50 Wib, kemudian setelah sekitar sepuluh menit menunggu, kemudian datang saksi Muzakir Bin Ramli membawa 1 (satu) buah tas benwarna biru yang kemudian diketahui berisikan 10 (sepuluh) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu dan pada waktu itu saksi Herman Bin Husen juga membawa 1 (satu) buah karung yang kemudian diketahui berisikan 9 (sembilan) bungkus Narkotika jenis sabu yang mana sabu-sabu yang dibawa oleh saksi Muzakir Bin Arbi dan saksi Herman f Bin Husen tersebut adalah sabu yang berasal dari ATek yang diserahkan Halaman 33 dari 49.Putusan Nomor 92/PidSus/2015/PNLSK. (Narkotika)