menerima 1 (satu) buah tas warna biru dari A Tek yang berisikan

Narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa Ramli Bin Arbi menelpon M.
Jamil Bin Arbi (DPO) untuk menjemput sabu-sabu tersebut, kemudian

terdakwa Ramli Bin Arbi menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada M.
Jamil Bin Arbi (DPO);

-

Bahwa benar atas kesedlan M. Jamil Bin Arbi (DPO) membawa sabusabu tersebut ke Aceh, kemudian terdakwa Ramli Bin Arbi memberikan

uang kepada M. Jamil Bin Arbi (DPO) uang sejumlah Rp. 40.000.000,-

(empat puluh juta rupiah) sebagai upah membawa sabu tersebut, yang
mana uang tersebut baru diterima terdakwa Ramli Bin Arbi dari ADI

(DPO) yang ditransfer lewat sebuah rekening atas nama Santi di Money
Change sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan sisanya
sebagian sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) diserahkan
oleh terdakwa Ramli Bin Arbi kepada saksi Nani Andriani Binti Zainul

Arifin sedangkan sisanya lagi sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta
rupiah) dipergunakan oleh terdakwa Ramli Bin Arbi. Kemudian pada hari
Kamis tanggal 12 Februari 2015 terdakwa Ramli Bin Arbi dan saksi Nani

Andriani Binti Zainul Arifin kembali lagi ke Indonesia dengan
, _- menggunakan pesawat menuju Kuala Namu Medan dan sampai di
~v '-^i^^^sa pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015;
sesampainya di Langsa kemudian terdakwa Ramli Bin Arbi

Wv^ ^dit^^n oleh ADI (DPO) dan mengatakan kepada terdakwa Ramli Bin
't. A A^i/^gar sabu tersebut diantarkan kepada Rizal;
fe^wa benar kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2015
terdakwa Ramli Bin Arbi bersama dengan saksi Nani Andriani Binti Zainul

Arifin dengan menggunakan mobil xenia Nopol BL 968 F warna hitam

sekira Pukul 05.00 Wib pergi ke Gampong Geulumpang Umpung Unoe
tepatnya di Lubok Mamplam untuk menjemput sabu-sabu tersebut yang
dibawa oleh M. Jamil Bin Arbi (DPO) dengan menggunakan kapal dan
sampai disana sekitar Pukul 05.50 Wib, kemudian setelah sekitar sepuluh
menit menunggu, kemudian datang saksi Muzakir Bin Ramli membawa 1

(satu) buah tas benwarna biru yang kemudian diketahui berisikan 10

(sepuluh) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu dan pada waktu itu saksi
Herman Bin Husen juga membawa 1 (satu) buah karung yang kemudian

diketahui berisikan 9 (sembilan) bungkus Narkotika jenis sabu yang mana
sabu-sabu yang dibawa oleh saksi Muzakir Bin Arbi dan saksi Herman
f

Bin Husen tersebut adalah sabu yang berasal dari ATek yang diserahkan
Halaman 33 dari 49.Putusan Nomor 92/PidSus/2015/PNLSK. (Narkotika)

Select target paragraph3