Kota Penang Malaysia untuk menemui A Tek untuk mengambil sabusabu untuk dibawa ke Aceh; Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2015 saksi bersama dengan' terdakwa Ramli Bin Arbl berangkat ke Kota Penang Malaysia melalui Bandara Kuala Namu Medan dan sampai di Penang pada hari itu juga. Kemudian pada tanggal 03 Februari 2015 saksi dan terdakwa Ramli Bin Arbi menjumpai A Tek di POM bensin di Pelabuhan I Jeti Kota Penang Malaysia dan setelah bertemu dengan A Tek kemudian terdakwa Ramli Bin Arbi menanyakan kepada A Tek kapan sabu-sabu yang dipesan tersebut sampai, kemudian A Tek mengatakan bahwa sabu-sabu tersebut akan sampai beberapa hari lagi. Kemudian terdakwa Ramli Bin Arbi dan saksi meninggalkan POM bensin tersebut; - Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015 terdakwa Ramli Bin Arbi bersama dengan saksi bertemu dengan saksi Muzakir Bin Ramli yang merupakan anak terdakwa Ramli Bin Arbi di sebuah warung makan di Pelabuhan Jeti Kota Penang Malaysia dan waktu itu terdakwa Ramli Bin Arbi mengatakan kepada M. Jamil Bin Arbi (DPO) yang merupakan adik kandung terdakwa Ramli Bin Arbi yang juga ada bahwa la telah bertemu dengan A Tek dan ada sabu 14 Kg, .iXA^'^^ydian M. Jamil Bin Arbi (DPO) mengatakan kapan datang sabunya. !' a i A/s' ; M. Jamil Bin Arbi (DPO) akan membawa sabu tersebut ke Aceh yJ J k^na sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan terdakwa Ramli ^v#^r^rbi dan selanjutnya terdakwa Ramli Bin Arbi mengatakan bahwa ^ :^^=^bu tersebut akan datang tanggal 10 Februari 2015; - Bahwa selanjutnya pada hari Selasa ^tanggal 10 Februari 2015, terdakwa Ramli Bin Arbi bersama saksi, setelah ditelpon oleh A Tek, menjumpai A Tek di POM bensin dekat Pelabuhan Jeti Kota Penang tersebut, kemudian terdakwa Ramli Bin Arbi menerima 1 (satu) buah tas warna biru dari A Tek yang berisikan Narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa Ramli Bin Arbi menelpon M. Jamil Bin Arbi (DPO) untuk nienjemput sabu-sabu tersebut, kemudian terdakwa Ramli Bin Arbi menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada M. Jamil Bin Arbi (DPO) kemudian sabu tersebut diserahkan oleh M. Jamil Bin Arbi (DPO) kepada Muzakir Bin Ramli untuk dibawa ke Kapal; Bahwa atas kesediaan M. Jamil Bin Arbi (DPO) membawa sabu-sabu tersebut ke Aceh, kemudian terdakwa Ramli Bin Arbi memberikan uang kepada M. Jamil Bin Arbi (DPO) uang sejumlah Rp. 40.000.000.- (empat Halamcm 22 dari 49.Putusan Nomor 92/Pid.Sus/2015/PNLSK. (Narkotika)