pukul 05.50 wib terdakwa menunggu selama 10 (sepuluh) menit tiba tiba datang 2 (dua) orang yaitu saksi HERMAN BIN HUSIN dengan membawa Karung berisikan Sabu dan saksi MUZAKIR BIN RAMLI dengan membawa Tas berisikan Narkotika Jenis Sabu sementara itu istri terdakwa duduk didalam mobil kemudian terdakwa mengatakan kepada sdr. MUZAKIR BIN RAMLI "tas yang berisikan Sabu Simpan di bawah kaki kamu Kir, sedangkan sdr. HERMAN BIN HUSEN langsung menaruh di bawah kursi tempat duduknya. selanjutnya terdakwa bersama sdri. NANI ANDRIANI BINTI ZAINUL ARIFIN. HERMAN BIN HUSIN dan MUZAKIR BIN RAMLI masuk kedalam mobil dan berangkat ke Kota Panton Labu untuk mengantar sdr HERMAN BIN HUSIN dan MUZAKIR BIN RAMLI ke terminal Panton Labu. M Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2015 sekira pukul 07.00 wib di gampong Panton Labu terdakwa diberhentikan oleh seseorang yang ternyata Aparat Kepolisian Resor Aceh Utara (saksi Iswadi) lalu terdkwa tidak ;berhenti sehingga terdakwa langsung menambah laju kecepatan sampai akhlrnya menabrak sepeda motor, yang dikendarai warga di i'. Gampong Rawang Itek, kemudian terdakwa kecepatan hingga akhirnya terdakwa terus menambah laju berhenti di sebuah Doorsmeer di pedak lalu terdakwa dan yang lalnnya melarikan diri ke semak-semak ^n) dikawasan gampong Cempedak. selanjutnya keempat terdakwa I Bin ARBI, HERMAN Bin HUSIN, MUZAKIR Bin RAMLI dan NANI lANI BintI ZAINUL ARIFIN tersebut langsung melarikan diri sambil bawa Narkotika jenis Sabu, kemudian saksi dibantu oleh masyarakat "gampong Cempedak melakukan pencarian terhadap 4 (empat) orang pelaku tersebut berhasil ditangkap di kawasan gampong Cempedak, pada saat ditemukan terdakwa a.n. HERMAN BIN HUSIN membawa lari karung berisikan 8 (delapan) paket Sabu dan terdakwa a.n. MUZAKIR BIN RAMLI membawa lari Tas warna biru berisikan 11 (sebelas) paket Sabu. jumlah keseluruhan BB yang ditemukan yaitu 19 (sembilan belas) paket Narkotika - jenis Sabu, selanjutnya para terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forehsik cabang Medan No Lab; 1656 / NNF / 2015 yang di buat pada hari Jumat tanggal dua puluh tujuh bulan, Februari tahun dua ribu lima belas, hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa RAMLI Bin ARBI. HERMAN Bin HUSIN, MUZAKIR Bin RAMy dan NANI ANDRIANI Binti ZAINUL ARIFIN adalah I j Halamm 17dari 49.Putuscm Nomor92/PidSus/2015/PNLSK. (Narkotika)