pukul 05.50 wib terdakwa menunggu selama 10 (sepuluh) menit tiba tiba
datang 2 (dua) orang yaitu saksi HERMAN BIN HUSIN dengan membawa
Karung berisikan Sabu dan saksi MUZAKIR BIN RAMLI dengan membawa
Tas berisikan Narkotika Jenis Sabu sementara itu istri terdakwa duduk
didalam mobil kemudian terdakwa mengatakan kepada sdr. MUZAKIR BIN

RAMLI "tas yang berisikan Sabu Simpan di bawah kaki kamu Kir,
sedangkan sdr. HERMAN BIN HUSEN langsung menaruh di bawah kursi
tempat duduknya. selanjutnya terdakwa bersama sdri. NANI ANDRIANI
BINTI ZAINUL ARIFIN. HERMAN BIN HUSIN dan MUZAKIR BIN RAMLI

masuk kedalam mobil dan berangkat ke Kota Panton Labu untuk mengantar
sdr HERMAN BIN HUSIN dan MUZAKIR BIN RAMLI ke terminal Panton
Labu.

M

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2015 sekira pukul 07.00 wib di
gampong Panton Labu terdakwa diberhentikan oleh seseorang yang
ternyata Aparat Kepolisian Resor Aceh Utara (saksi Iswadi) lalu terdkwa
tidak ;berhenti sehingga terdakwa langsung menambah laju kecepatan
sampai akhlrnya menabrak sepeda motor, yang dikendarai warga di
i'.

Gampong Rawang Itek, kemudian terdakwa
kecepatan hingga akhirnya terdakwa

terus menambah laju

berhenti di sebuah Doorsmeer di

pedak lalu terdakwa dan yang lalnnya melarikan diri ke semak-semak

^n) dikawasan gampong Cempedak. selanjutnya keempat terdakwa
I Bin ARBI, HERMAN Bin HUSIN, MUZAKIR Bin RAMLI dan NANI

lANI BintI ZAINUL ARIFIN tersebut langsung melarikan diri sambil
bawa Narkotika jenis Sabu, kemudian saksi dibantu oleh masyarakat
"gampong Cempedak melakukan pencarian terhadap 4 (empat) orang
pelaku tersebut berhasil ditangkap di kawasan gampong Cempedak, pada
saat ditemukan terdakwa a.n. HERMAN BIN HUSIN membawa lari karung
berisikan 8 (delapan) paket Sabu dan terdakwa a.n. MUZAKIR BIN RAMLI
membawa lari Tas warna biru berisikan 11 (sebelas) paket Sabu. jumlah

keseluruhan BB yang ditemukan yaitu 19 (sembilan belas) paket Narkotika

-

jenis Sabu, selanjutnya para terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres
Aceh Utara untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forehsik cabang Medan No Lab;

1656 / NNF / 2015 yang di buat pada hari Jumat tanggal dua puluh tujuh
bulan, Februari tahun dua ribu lima belas, hasil pemeriksaan terhadap
barang bukti milik terdakwa RAMLI Bin ARBI. HERMAN Bin HUSIN,
MUZAKIR Bin RAMy dan NANI ANDRIANI Binti ZAINUL ARIFIN adalah
I j

Halamm 17dari 49.Putuscm Nomor92/PidSus/2015/PNLSK. (Narkotika)

Select target paragraph3