mengajak istri terdakwa untuk menjumpai Bos China bernama A Tek di POM Bensin di kota Jeti Penang, setibanya di POM Bensin tersebut terdakwa di telepon oleh sdr. A Tek memastikan posisi terdakwa, selanjutnya terdakwa menanyakan kepada sdr. A Tek "kapan sampai Barang (Sabu)" kemudtan Sdr. A Tek menjawab "dalam beberapa hari ini" kemudian terdakwa meninggalkan POM Bensin tersebut. - Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015 sekira pukul 02.00 waktu Malaysia terdakwa mengajak istri untuk bert'emu dengan Adik dan anak terdakwa a.n. M. JAMIL BIN ARBI (DPO) dan MUZAKIR BIN RAMLI (dalam berkas terpisah) di warung makan, saat itu terdakwa mengatakan kepada sdr M. JAMIL BIN ARBI" Mil, saya sudah bertemu dengan Bos China, ada Sabu 14 Kg" talu sdr. M. JAMIL jawab " lya bang, kapan datang sabu" iaiu terdkwa menjawab "tanggal 10", setelah itu terdakwa dan istri serta M. JAMIL BIN ARBI (DPO) dan MUZAKIR BIN RAMLI meninggalkan warung tersebut. Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015 sekira 10.00 terdakwa di telepon oleh sdr. A Tek untuk menemuinya di tempat yang sama tempat pertemuan pertama kali kemudian pukul 11.00 waktu setempat terdakwa mengajak istri terdakwa untuk menemui Bos China di .^j^^^it^pat yang sama yaitu di POM Bensin, tak lama kemudian sdr. ATek //s / i I £^ \ i '"7 j. terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) buah tas yang berisikan ^.^f^rl^iljia jenis Sabu kepada terdakwa , selanjutnya terdakwa menelepon V\ i Asdr.^tojAMIL BIN ARBI (DPO) untuk menjumpai terdakwa dan menjemput j®"'® Sabu, sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian sekira pukul "Pitso sdr. M. JAMIL BIN ARBI (DPO) dan MUZAKIR BIN RAMLI tiba dan terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) buah tas berisikan Sabu kepada M. JAMIL BIN ARBI (DPO) dan MUZAKIR BIN RAMLI sambil mengatakan Uangnya nanti terdakwa berikan, selanjutnya terdakwa menelepon sdr. ADI (DPO) untuk menyuruh kirim uang Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) lalu sdr. ADI (DPO) menjawab "kalau'Rp. 100.000.000 tidak ada, yang ada cuma Rp. 70.000.000), bagaimana?" lalu terdakwa menjawab "ya sudah, kamu kirim saja" selanjutnya terdakwa mengirim no. Rekening BNI an. SANTI dan mengambilnya di tempat Money Change sebanyak Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah). selanjutnya sekira pukul ^6.00 terdakwa menjumpai M. JAMIL BIN ARBI lalu menyerahkan uang sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) kepada sdr M. JAMIL BIN ARBI lalu kami berpisah, Kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Februari sekira pukul 17.00 waktu setempat terdakwa ditelepon oleh sdr. M. JAMIL BIN Halaman }2dari 49.PutusanNomor92/Pid.Sus/2015/PNLSK. (Narkotika)