ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk ng melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) yaitu, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, gu menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa - Pada akhir bulan Maret 2016 ketika saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi sedang makan bersama saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dan Meng ub lik ah A dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------- Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) disalah satu Rumah Makan yang ada di Negara China, saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi ditawari am pekerjaan oleh Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) untuk menjaga barang di Indonesia dengan gaji setiap bulan sejumlah 20.000 (dua ep puluh ribu) RMB dengan sistem pembayaran apabila pulang ke China ah k akan dikirimkan uang gajinya, setelah setuju lalu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi disuruh oleh Meng Yang Ye alias Mr. Tang In do ne si R (DPO) untuk berangkat ke Indonesia bersama saksi Shi Jiayi alias Jia Bo;------------------------------------------------------------------------------- A gu ng - Kemudian saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi mengadakan pertemuan dengan saksi Tan Weiming alias Aming dan dalam pertemuan tersebut saksi Tan Weiming alias Aming ditawari pekerjaan di Indonesia yaitu menjaga dan mengantarkan barang dengan gaji sebesar 8.000 (delapan ribu) RMB dan biaya untuk tempat tinggal dan makan ditanggung oleh saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi, atas lik Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi mengatakan agar menunggu Boss yaitu Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) akan membelikan tiket. Selanjutnya saksi Tan Weiming alias Aming mengajukan pembuatan ub m ah tawaran tersebut saksi Tan Weiming alias Aming menyetujui, lalu saksi Paspor dengan memakai biaya sendiri dan biayanya akan diganti oleh ka saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi setelah Paspor jadi, kemudian ep saksi Tan Weiming alias Aming mengirimkan photo copy Paspor ah kepada saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi untuk dibelikan Tiket M - Dua hari kemudian saksi Tan Weiming alias Aming diberitahu oleh ng saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi akan ada orang yang mengirim on hal 3 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI In d A gu kode booking tiket untuk ke Jakarta dan tidak lama kemudian saksi es R Pesawat;----------------------------------------------------------------------------- ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3