ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat,

Terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk

ng

melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal

114 ayat (2) yaitu, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk

dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,

gu

menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan

tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa

- Pada akhir bulan Maret 2016 ketika saksi Chen Shaoyan alias Xiao
Yan Zi sedang makan bersama saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dan Meng

ub
lik

ah

A

dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------

Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) disalah satu Rumah Makan yang ada di
Negara China, saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi ditawari

am

pekerjaan oleh Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) untuk menjaga
barang di Indonesia dengan gaji setiap bulan sejumlah 20.000 (dua

ep

puluh ribu) RMB dengan sistem pembayaran apabila pulang ke China

ah
k

akan dikirimkan uang gajinya, setelah setuju lalu saksi Chen Shaoyan
alias Xiao Yan Zi disuruh oleh Meng Yang Ye alias Mr. Tang

In
do
ne
si

R

(DPO) untuk berangkat ke Indonesia bersama saksi Shi Jiayi alias
Jia Bo;-------------------------------------------------------------------------------

A
gu
ng

- Kemudian saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi mengadakan
pertemuan dengan saksi Tan Weiming alias Aming dan dalam

pertemuan tersebut saksi Tan Weiming alias Aming ditawari pekerjaan
di Indonesia yaitu menjaga dan mengantarkan barang dengan gaji

sebesar 8.000 (delapan ribu) RMB dan biaya untuk tempat tinggal dan
makan ditanggung oleh saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi, atas

lik

Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi mengatakan agar menunggu Boss
yaitu Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) akan membelikan tiket.
Selanjutnya saksi Tan Weiming alias Aming mengajukan pembuatan

ub

m

ah

tawaran tersebut saksi Tan Weiming alias Aming menyetujui, lalu saksi

Paspor dengan memakai biaya sendiri dan biayanya akan diganti oleh

ka

saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi setelah Paspor jadi, kemudian

ep

saksi Tan Weiming alias Aming mengirimkan photo copy Paspor

ah

kepada saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi untuk dibelikan Tiket

M

- Dua hari kemudian saksi Tan Weiming alias Aming diberitahu oleh

ng

saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi akan ada orang yang mengirim

on

hal 3 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI

In
d

A

gu

kode booking tiket untuk ke Jakarta dan tidak lama kemudian saksi

es

R

Pesawat;-----------------------------------------------------------------------------

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 3

Select target paragraph3