ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 9. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang kedua, sejak tanggal 10 Februari 2017 sampai dengan tanggal 11 Maret 2017 ;--------- ng 10. Penahanan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tanggal 03 Maret 2017 Nomor : 430/Pen.Pid/2017/PT.DKI, sejak tanggal 03 Maret 2017 sampai dengan tanggal 01 April 2017 ;------------------------------------------ gu 11. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tanggal 29 Maret 2017 Nomor 549/Pen.Pid/2017/PT.DKI, sejak A tanggal 02 April 2017 sampai dengan tanggal 31 Mei 2017 ;---------------- Republik Indonesia, Nomor : 103/PT.B/TAH.SUS/PP/2017/MA., tanggal ub lik ah 12. Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Mahkamah Agung 30 Mei 2017., sejak tanggal 01 Juni 2017 sampai dengan tanggal 30 Juni 2017 ;---------------------------------------------------------------------------------- am Dalam Perkara ini Terdakwa di dampingi oleh Penasehat Hukumnya : Herman Santoso, SH., MH., Daruma Daishi, SH., Widi Syailendra, SH., MH., ep Irwan Lalegit, SH., Maulana M.P.M. Djamal Syah, SH., MH. Para Advokat- ah k Konsultan Hukum dari Law Firm “RicHer & Daisy” berkedudukan di Gedung City Loft Unit 927, Jalan K.H. Mas Mansyur No. 121, Tanah Abang – Jakarta, In do ne si R berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 30/POA/RHDS/III/2017, tanggal 10 Maret 2017 ;----------------------------------------------------------------------------------- A gu ng PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :----------------------------------------------------- Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini telah memperhatikan dan mengutip hal-hal sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------I Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-941/ JKT.BR/10/2016 tanggal 5 Oktober 2016 pada Kejaksaan Negeri Jakarta lik Primair :---------------------------------------------------------------------------------------Bahwa Terdakwa Qiu Junjie alias Junji bersama-sama dengan saksi Tan Weiming alias Aming, saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan ub m ah Barat terhadap Terdakwa sebagai berikut :------------------------------------- saksi Shi Jiayi alias Jia Bo, serta saksi Santa alias Aliang alias Akam ka (keempatnya Terdakwa dalam berkas perkara splitzing), dengan Ceng A ep Yue, Meng Yang Ye alias Mr. Tang, Siau Ciao Wa, Liu Zhanou, Budi dan ah Adul (keenamnya masih DPO), pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 masih termasuk pada bulan Juni 2015, bertempat di Kamar 9032 Fave ng M Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kecamatan on hal 2 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI In d A gu Tamansari, Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang es R sekitar pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2