ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

9. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang kedua, sejak
tanggal 10 Februari 2017 sampai dengan tanggal 11 Maret 2017 ;---------

ng

10. Penahanan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tanggal 03 Maret
2017 Nomor : 430/Pen.Pid/2017/PT.DKI, sejak tanggal 03 Maret 2017
sampai dengan tanggal 01 April 2017 ;------------------------------------------

gu

11. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta, tanggal 29 Maret 2017 Nomor 549/Pen.Pid/2017/PT.DKI, sejak

A

tanggal 02 April 2017 sampai dengan tanggal 31 Mei 2017 ;----------------

Republik Indonesia, Nomor : 103/PT.B/TAH.SUS/PP/2017/MA., tanggal

ub
lik

ah

12. Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Mahkamah Agung

30 Mei 2017., sejak tanggal 01 Juni 2017 sampai dengan tanggal 30 Juni
2017 ;----------------------------------------------------------------------------------

am

Dalam Perkara ini Terdakwa di dampingi oleh Penasehat Hukumnya :
Herman Santoso, SH., MH., Daruma Daishi, SH., Widi Syailendra, SH., MH.,

ep

Irwan Lalegit, SH., Maulana M.P.M. Djamal Syah, SH., MH. Para Advokat-

ah
k

Konsultan Hukum dari Law Firm “RicHer & Daisy” berkedudukan di Gedung
City Loft Unit 927, Jalan K.H. Mas Mansyur No. 121, Tanah Abang – Jakarta,

In
do
ne
si

R

berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 30/POA/RHDS/III/2017, tanggal 10
Maret 2017 ;-----------------------------------------------------------------------------------

A
gu
ng

PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :-----------------------------------------------------

Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan

dengan perkara ini telah memperhatikan dan mengutip hal-hal sebagai
berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------I

Surat

Dakwaan

Penuntut

Umum

No.Reg.Perkara

:

PDM-941/

JKT.BR/10/2016 tanggal 5 Oktober 2016 pada Kejaksaan Negeri Jakarta

lik

Primair :---------------------------------------------------------------------------------------Bahwa Terdakwa Qiu Junjie alias Junji bersama-sama dengan saksi
Tan Weiming alias Aming, saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan

ub

m

ah

Barat terhadap Terdakwa sebagai berikut :-------------------------------------

saksi Shi Jiayi alias Jia Bo, serta saksi Santa alias Aliang alias Akam

ka

(keempatnya Terdakwa dalam berkas perkara splitzing), dengan Ceng A

ep

Yue, Meng Yang Ye alias Mr. Tang, Siau Ciao Wa, Liu Zhanou, Budi dan

ah

Adul (keenamnya masih DPO), pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016

masih termasuk pada bulan Juni 2015, bertempat di Kamar 9032 Fave

ng

M

Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kecamatan

on

hal 2 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI

In
d

A

gu

Tamansari, Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang

es

R

sekitar pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 2

Select target paragraph3