di restaurant recon dan melapor kepolisi agar pemohon PK ditangkap polisi (Bukti Novum PK- 06) ; 7. Surat pernyataan dan kesaksian DENNIS ATTAH, ( sedang menjalani pidana di LP cipinang ) yang mengatakan bahwa ketika pemohon PK di interogasi di Polda metro Jaya di kantor Bapak Hendra Jhoni, polisi melakukan pemukulan selama berjam-jam kepada pemohon PK bahkan pemohon PK tidak diperkenankan duduk dan tetap berdiri dalam keadaan tangan diborgol serta mata tertutup dan kaki pemohon PK di jepit dan terlihat pemohon PK sangat kelelahan. Dan ketika setiap pertanyaan dijawab oleh pemohon PK tidak tau,lalu dipukul sampai mengeluarkan darah dan akhirnya polisi mengarahkan pemeriksaan kepada pengakuan pemohon PK yang isinya sudah diatur oleh polisi; ( Bukti Novum -07).; 8. Surat pernyataan dan kesaksian tanggal 29 Augustus 2004 dari HANNIEYO INGRID HERMANTO, yang mengatakan bahwa pemohon PK adalah orang baik-baik dan hanya bekerja mengelola restaurant dan juga sangat anti narkoba ( bukti novum 09.); 9. Surat pernyataan dan kesaksian YANJU,yang menerangkan bahwa ia kenal pemohon PK sejak tahun 2002 sebagai penjual pakaian dan kemudian pengelola restaurant recon masakan khusus afrika dan setahu saksi pemohon PK adalah orang baik-baik (Bukti novum 10,) 10. Surat pernyataan dan kesaksian tanggal 8 Mei 2004, dari Ajun Komisaris besar Polisi (Purn.) Felix William Kewas,yang menerangkan bahwa pemohon PK adalah orang baik-baik,santun dan tidak pernah merokok,hal ini saksi tau karena sering kerestoran tersebut yang kebetulankenal baik dengan ibu Hannie. ( bukti novum 011.); B.Apabila Putusan itu memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata ;( pasal 263 Ayat 2 Butir c KUHAP ) .; 11. Bahwa kekeliruan yang nyata dari putusan judex juris adalah : bahwa kesimpulan yang mengatakan bahwa heroin yang ditemukan di restaurant Recon yang disimpan dalam spring bed adalah milik pemohon PK.pada hal kamar itu sering dipakai oleh Ifani dan hanya sesekali oleh pemohon PK karenapemoho PK tinggal menetap di Apartemen Rajawali.; 12. Sehingga oleh karena itu masih terdapat keraguan siapa sebenarnya pemilik heroin tersebut dan tidak dapat dipastikan pemohon PK lah pemiliknya. Sehingga oleh karena itu baik melalui keterangan saksi – saksi dipersidangan maupun bukti lainnya tidak dapat dipastikan bahwa pemohon PK lah yang memiliki barang heroin tersebut. Sehingga besar kemungkinan Hal. 7 dari 9 hal. Put. No.18 PK/Pid/2007