ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

memar

dibelakang

punggung, warna unggu.

Kesimpulan :

leher

sampai

gu

Telah diperiksa dan ditangani seorang mayat peempuan

berumur tiga puluh tujuh tahun. Datang dalam keadaan tidak

A

adanya tanda-tanda vital (tekanan darah, denyut nadi, pernafasan).

Lebam mayat pada wajah, busa halus pada mulut, darah keluar dari
mendatar

melingkari leher, kulit

ub
lik

ah

lobang hidung, tampak 2 jejas

disekitar pusar terkelupas bentuk tidak beraturan, luka lecet tekan

am

dipunggung bentuk lingkaran, luka memar dibelakang leher sampai
punggung warna unggu. Korban diduga meninggalkan akibat mati

ah
k

ep

lemas (asfiksia), karena penjeratan dan tenggelam penyebab

A
gu
ng

R

pemeriksaan dalam (bedah otopsi).

•

In
do
ne
si

utama kematian tidak dapat dipastikan karena tidak dilakukan

Berdasarkan berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 53/
Visum-RSUD/XI/2011 tanggal 30 Nopember 2011 yang dikeluar-

kan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karimun dan

ditandatangani oleh dr. Chairunnisa menyatakan bahwa hasil

Korban

datang

dalam

keadaan

sudah

meninggal

lik

1.

menggunakan kaos singlet putih, baju panjang merk sport
fashion welcom, celana dalam berwarna putih bergambar

ub

m

ah

pemeriksaan korban Winson Als Winsen adalah :

ka

kelelawar ukuran XL dan didapati kotoran Feces.

ep

. Pada pemeriksaan fisik ditemukan :
a. Pupil midriasi maximum.

ah

R

b. Refleks cahaya tidak ada.

es

c. Denyut nadi tidak ada.

on

ng

d. Pernafasan tidak ada.

In
d

A

gu

Hal.37 dari 44 hal Put. No.182/PID.B/2012/PTR

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

M

Luka

ng

R

•

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 37

Select target paragraph3