ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia memar dibelakang punggung, warna unggu. Kesimpulan : leher sampai gu Telah diperiksa dan ditangani seorang mayat peempuan berumur tiga puluh tujuh tahun. Datang dalam keadaan tidak A adanya tanda-tanda vital (tekanan darah, denyut nadi, pernafasan). Lebam mayat pada wajah, busa halus pada mulut, darah keluar dari mendatar melingkari leher, kulit ub lik ah lobang hidung, tampak 2 jejas disekitar pusar terkelupas bentuk tidak beraturan, luka lecet tekan am dipunggung bentuk lingkaran, luka memar dibelakang leher sampai punggung warna unggu. Korban diduga meninggalkan akibat mati ah k ep lemas (asfiksia), karena penjeratan dan tenggelam penyebab A gu ng R pemeriksaan dalam (bedah otopsi). • In do ne si utama kematian tidak dapat dipastikan karena tidak dilakukan Berdasarkan berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 53/ Visum-RSUD/XI/2011 tanggal 30 Nopember 2011 yang dikeluar- kan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karimun dan ditandatangani oleh dr. Chairunnisa menyatakan bahwa hasil Korban datang dalam keadaan sudah meninggal lik 1. menggunakan kaos singlet putih, baju panjang merk sport fashion welcom, celana dalam berwarna putih bergambar ub m ah pemeriksaan korban Winson Als Winsen adalah : ka kelelawar ukuran XL dan didapati kotoran Feces. ep . Pada pemeriksaan fisik ditemukan : a. Pupil midriasi maximum. ah R b. Refleks cahaya tidak ada. es c. Denyut nadi tidak ada. on ng d. Pernafasan tidak ada. In d A gu Hal.37 dari 44 hal Put. No.182/PID.B/2012/PTR ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h M Luka ng R • In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 37