menyuruh saksi I MADE SUKA ADNYANA untuk membeli racun jenis potasium di sebuah warung di Banyuning Singaraja sebanyak 3 (tiga) biji dengan harga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perbiji; Bahwa pada tanggal 20 Januari 2008, Terdakwa datang ke rumah korban I KOMANG ALIT SRINATA dengan mengendarai sebuah sepeda motor jenis Suzuki Thunder DK 4691 VY, dengan membawa potasium yang di taruh di bawah sadel/jok di mana pada saat itu di rumah korban hanya ada korban I GEDE SUJANA als. CAPUNG. Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil potasium yang sudah disiapkan di bawah sadel atau jok kemudian diserahkan kepada I GEDE SUJANA als. CAPUNG untuk menumbuk/menghaluskan (mengulig) potasium tersebut dengan batu agar potasium tersebut mejadi halus, dengan maksud jika potasium tersebut dicampur dengan kopi tidak kelihatan (ketahuan), adapun alasan Terdakwa kepada I GEDE SUJANA als. CAPUNG bahwa yang dihaluskan itu adalah obat sehingga korban tidak curiga. Mengingat keluarga korban I Kemang Alit Srinata belum lengkap yakni korban I Kadek Sugita tidak ada, maka rencana pembunuhan tidak dilaksanakan karena takut perbuatannya diketahui oleh anaknya I Kadek Sugita, kemudian Terdakwa menyuruh korban I GEDE SUJANA Als. CAPUNG untuk menyimpan potasium yang telah dihaluskan tersebut pada tempat persembahyangan (pelangkiran) di garasi mobil korban I KOMANG ALIT SRINATA, selanjutnya Terdakwa pulang ke Singaraja. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2008, Terdakwa kembali datang ke rumah korban I KOMANG ALIT SRINATA di Dusun Gamongan, Desa Tiying Tali, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit DK-3175-VM dan tiba di rumah korban sekitar jam 19.30 Wita, yang ada di rumah korban adalah korban I KOMANG ALIT SRINATA, Nl KADEK SUTI, dan I GEDE SUJANA Als. CAPUNG sedang korban I KADEK SUGITA masih sembahyang, kemudian Terdakwa diterima oleh korban dan duduk-duduk di teras rumah dan saat itu Terdakwa minta agar semua anggota keluarga korban berkumpul dengan maksud jika sekeluarga mati maka tidak ada orang yang mengetahui perbuatannya. Selanjutnya Terdakwa menyuruh korban I GEDE SUJANA Als. CAPUNG untuk membuat kopi sebanyak 5 (lima) gelas di dapur, Terdakwa memberitahukan takaran dengan campuran gula 3 (tiga) sendok teh dan kopi 2 (dua) sendok teh serta potasium 1 (satu) sendok teh, maksudnya kopi itu menjadi pekat dan jika dicampur dengan potasium maka potasium itu tidak terasa dan tidak menimbulkan kecurigaan bagi korban; Hal. 6 dari 18 hal. Put. No.65 PK/PID/2010