menyuruh saksi I MADE SUKA ADNYANA untuk membeli racun jenis potasium
di sebuah warung di Banyuning Singaraja sebanyak 3 (tiga) biji dengan harga
Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perbiji;
Bahwa pada tanggal 20 Januari 2008, Terdakwa datang ke rumah korban
I KOMANG ALIT SRINATA dengan mengendarai sebuah sepeda motor jenis
Suzuki Thunder DK 4691 VY, dengan membawa potasium yang di taruh di
bawah sadel/jok di mana pada saat itu di rumah korban hanya ada korban I
GEDE SUJANA als. CAPUNG. Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil
potasium yang sudah disiapkan di bawah sadel atau jok kemudian diserahkan
kepada I GEDE SUJANA als. CAPUNG untuk menumbuk/menghaluskan
(mengulig) potasium tersebut dengan batu agar potasium tersebut mejadi halus,
dengan maksud jika potasium tersebut dicampur dengan kopi tidak kelihatan
(ketahuan), adapun alasan Terdakwa kepada I GEDE SUJANA als. CAPUNG
bahwa yang dihaluskan itu adalah obat sehingga korban tidak curiga. Mengingat
keluarga korban I Kemang Alit Srinata belum lengkap yakni korban I Kadek
Sugita tidak ada, maka rencana pembunuhan tidak dilaksanakan karena takut
perbuatannya diketahui oleh anaknya I Kadek Sugita, kemudian Terdakwa
menyuruh korban I GEDE SUJANA Als. CAPUNG untuk menyimpan potasium
yang telah dihaluskan tersebut pada tempat persembahyangan (pelangkiran) di
garasi mobil korban I KOMANG ALIT SRINATA, selanjutnya Terdakwa pulang
ke Singaraja.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2008, Terdakwa kembali
datang ke rumah korban I KOMANG ALIT SRINATA di Dusun Gamongan, Desa
Tiying Tali, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem dengan mengendarai
sepeda motor Honda Supra Fit DK-3175-VM dan tiba di rumah korban sekitar
jam 19.30 Wita, yang ada di rumah korban adalah korban I KOMANG ALIT
SRINATA, Nl KADEK SUTI, dan I GEDE SUJANA Als. CAPUNG sedang korban
I KADEK SUGITA masih sembahyang, kemudian Terdakwa diterima oleh
korban dan duduk-duduk di teras rumah dan saat itu Terdakwa minta agar
semua anggota keluarga korban berkumpul dengan maksud jika sekeluarga
mati maka tidak ada orang yang mengetahui perbuatannya. Selanjutnya
Terdakwa menyuruh korban I GEDE SUJANA Als. CAPUNG untuk membuat
kopi sebanyak 5 (lima) gelas di dapur, Terdakwa memberitahukan takaran
dengan campuran gula 3 (tiga) sendok teh dan kopi 2 (dua) sendok teh serta
potasium 1 (satu) sendok teh, maksudnya kopi itu menjadi pekat dan jika
dicampur dengan potasium maka potasium itu tidak terasa dan tidak
menimbulkan kecurigaan bagi korban;

Hal. 6 dari 18 hal. Put. No.65 PK/PID/2010

Select target paragraph3