- Pelebaran pembuluh-pembuluh darah kapiler glomerulus dan interstiteal ginjal; - Pelebaran pembuluh-pembuluh darah kapiler pada nyokardium dan perikardium jantung; - Penebalan intima dan plak atheroma pada cabang-cabang arteri koronaria kanan dan arteri koronaria kiri yang mempersempit lumen sebesar lima persen sampai tujuh puluh lima persen; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP; SUBSIDAIR : Bahwa Ia Terdakwa I PUTU SUAKA Als. KETEG pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2008 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2008 atau disekitar tahun 2008, bertempat di Dusun Gamongan, Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, atau setidak- tidaknya ditempat lain di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura, Terdakwa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain yakni korban yang bernama : I KOMANG ALIT SRINATA, Nl KADEK SUTI, I KADEK SUGITA, dan I GEDE SUJANA Als. CAPUNG, perbuatan mana oleh Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada awalnya Terdakwa I PUTU SUAKA Als. KETEG sudah kenal dengan korban I KOMANG ALIT SRINATA, pada tahun 2002 waktu itu korban I KOMANG ALIT SRINATA mengantarkan anaknya yaitu korban I KETUT SUGITA yang saat itu menderita sakit berobat pada Terdakwa yang mengaku sebagai dukun dan setelah beberapa kali diobati oleh Terdakwa korban I KADEK SUGITA menjadi sembuh. Dalam pengobatan tersebut, korban I KOMANG ALIT SRINATA berjanji jika korban I KADEK SUGITA sembuh akan memberikan Terdakwa uang sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), namun korban I KOMANG ALIT SRINATA baru memberikan uang sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, dan dalam kurun waktu antara tahun 2002-tahun 2007 Terdakwa sering datang ke rumah korban di Desa Tiying Tali Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem dan setiap kali datang ke rumah korban Terdakwa hanya diberikan uang sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sedangkan kekurangannya tidak diberikan, sehingga hal tersebut membuat Terdakwa menjadi jengkel dan dendam lalu timbul niat Terdakwa untuk membunuh korban sekeluarga; Bahwa pada tanggal 30 Desember 2007 bertempat di rumah Terdakwa saat Terdakwa bermaksud untuk melaksanakan niatnya tersebut, Terdakwa Hal. 5 dari 18 hal. Put. No.65 PK/PID/2010