SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa JURJANI Als IJUR Bin H. ABDUL KADIR pada
hari Kamis tanggal 07 Juli 2016 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak tidaknya pada sekitar bulan Juli tahun 2016 atau setidak - tidaknya pada
tahun 2016 bertempat di kebun I arena cross jalan Rawa lndah Desa Benua
Baru Ulu Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur atau setidak tidaknya

pada

daerah

hukum

Pengadilan

Negeri

Sangatta,

telah

"menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau
turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan
mati". Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara- cara antara lain
sebagai berikut :
Berawal pad a hari Kamis tanggal 07 Juli 2016 sekira jam 07.1 0 WITA
Terdakwa datang kerumah Saksi SABNAH yang kemudian meminta
::-:"c::.:_'Terdakwa untuk mengambilkan termos nasi dan kompor di rumah ACIL
.:.-: c· Gl

K ':'..:

:.~~·"'~~an menggunakan sepeda motor Honda Beat Nopol KT- 2085- RN milik
;

,

\"?~'

' ~j~~~Sa'fi.Si SABNAH, setelah mengambil termos nasi dan kompor Terdakwa

:~~. ,.r,(f.~~e~yerahkannya
..
,,

kepada Saksi SABNAH, selanjutnya Terdakwa makan

qe·rsama di rumah Saksi SABNAH dan suaminya Saksi FATURAHMAN,
.-1

'

.,,_''·'·,c'.v· 1 ~eranjutnya sekira pukul 09.30 WITA Terdakwa membeli HP di konter HP
Pasar Sangkulirang seharga Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah) kemudian
kembali kerumahnya untuk mengecas HP tersebut dan pada saat mengecas
HP tersebut Terdakwa melihat Saksi SYAFIRA NUR AMALIA Als LIA ( Anak
Saksi SABNAH ) bersama dengan ternan laki - lakinya di teras rumahnya,
karena Terdakwa ada

pera~aan

suka terhadap Saksi SYAFIRA NUR AMALIA

Als LIA, sehingga Terdakwa merasa sakit hati ( cemburu ) melihat Saksi
SYAFIRA NUR AMALIA Als LIA bersama dengan ternan laki - lakinya, sekira
jam 10.00 WITA Terdakwa meminjam sepeda motor Honda Beat Nopol KT2085 - RN milik Saksi SABNAH dengan tujuan ruko I toko sewaan milik lbu
Terdakwa dan pada saat itu Korban NEISYA NUR AZLYA ( umur 4 Tahun
Anak Saksi SABNAH) datang menghampiri Terdakwa dan karena sudah
kenai baik dengan Terdakwa selanjutnya Karban NEISYA NUR AZLYA ikut
bersama Terdakwa menuju ke warung Saksi MARIATI ( adik Terdakwa )
bertemu dengan Saksi SURIANSYAH ( adik Terdakwa ), Sdr. WAHAB dan
Sdr. IPI, sekira jam 10.20 WITA Terdakwa kembali menaiki sepeda motor
i

I
J

bersama dengan Karban NEISYA NUR AZLYA berkeliling Sangkulirang
kemudian Terclakwa mengarahkan sepeda motor menuju ilir Kampung Bugis
menuju arena Cross dan pada saat itu timbul niat Terclakwa untuk membalas
sakit hatinya terhadap Saksi SYAFIRA NUR AMALIA Als LIA ( kakak kandung
Halaman 6 dari 21 halaman Putusan Nomoi: 8/PID/2017/PT.SMR

Select target paragraph3