SUBSIDIAIR : Bahwa Terdakwa JURJANI Als IJUR Bin H. ABDUL KADIR pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2016 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak tidaknya pada sekitar bulan Juli tahun 2016 atau setidak - tidaknya pada tahun 2016 bertempat di kebun I arena cross jalan Rawa lndah Desa Benua Baru Ulu Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur atau setidak tidaknya pada daerah hukum Pengadilan Negeri Sangatta, telah "menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati". Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara- cara antara lain sebagai berikut : Berawal pad a hari Kamis tanggal 07 Juli 2016 sekira jam 07.1 0 WITA Terdakwa datang kerumah Saksi SABNAH yang kemudian meminta ::-:"c::.:_'Terdakwa untuk mengambilkan termos nasi dan kompor di rumah ACIL .:.-: c· Gl K ':'..: :.~~·"'~~an menggunakan sepeda motor Honda Beat Nopol KT- 2085- RN milik ; , \"?~' ' ~j~~~Sa'fi.Si SABNAH, setelah mengambil termos nasi dan kompor Terdakwa :~~. ,.r,(f.~~e~yerahkannya .. ,, kepada Saksi SABNAH, selanjutnya Terdakwa makan qe·rsama di rumah Saksi SABNAH dan suaminya Saksi FATURAHMAN, .-1 ' .,,_''·'·,c'.v· 1 ~eranjutnya sekira pukul 09.30 WITA Terdakwa membeli HP di konter HP Pasar Sangkulirang seharga Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah) kemudian kembali kerumahnya untuk mengecas HP tersebut dan pada saat mengecas HP tersebut Terdakwa melihat Saksi SYAFIRA NUR AMALIA Als LIA ( Anak Saksi SABNAH ) bersama dengan ternan laki - lakinya di teras rumahnya, karena Terdakwa ada pera~aan suka terhadap Saksi SYAFIRA NUR AMALIA Als LIA, sehingga Terdakwa merasa sakit hati ( cemburu ) melihat Saksi SYAFIRA NUR AMALIA Als LIA bersama dengan ternan laki - lakinya, sekira jam 10.00 WITA Terdakwa meminjam sepeda motor Honda Beat Nopol KT2085 - RN milik Saksi SABNAH dengan tujuan ruko I toko sewaan milik lbu Terdakwa dan pada saat itu Korban NEISYA NUR AZLYA ( umur 4 Tahun Anak Saksi SABNAH) datang menghampiri Terdakwa dan karena sudah kenai baik dengan Terdakwa selanjutnya Karban NEISYA NUR AZLYA ikut bersama Terdakwa menuju ke warung Saksi MARIATI ( adik Terdakwa ) bertemu dengan Saksi SURIANSYAH ( adik Terdakwa ), Sdr. WAHAB dan Sdr. IPI, sekira jam 10.20 WITA Terdakwa kembali menaiki sepeda motor i I J bersama dengan Karban NEISYA NUR AZLYA berkeliling Sangkulirang kemudian Terclakwa mengarahkan sepeda motor menuju ilir Kampung Bugis menuju arena Cross dan pada saat itu timbul niat Terclakwa untuk membalas sakit hatinya terhadap Saksi SYAFIRA NUR AMALIA Als LIA ( kakak kandung Halaman 6 dari 21 halaman Putusan Nomoi: 8/PID/2017/PT.SMR