meter dari sepeda motor di parkir, Terdakwa langsung membaringkan Karban
NEISYA

NUR AZL YA.

diatas

rumput dan

Terdakwa

membuka

dan

menurunkan setengah celana panjang yang dikenakannya selanjutnya
Terdakwa dengan posisi jongkok menaikkan ke atas baju yang dikenakan
Karban NEISYA NUR AZLYA hingga ke tengah perut dan saat itu Korban
sempat bertanya "mau diapakan" ( sambil menangis), Terdakwa jawab " ndak
ngapa - ngapain " dan pada saat itu posisi alat kelamin ( Penis ) Terdakwa

dalam keadaan tegang, selanjutnya .Terdakwa menyingkap celana Karban
kearah kiri tanpa melepasnya sampai kelihatan alat kelaminya ( vagina ),
kemudian Terdakwa berusaha memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat
kelamin Karban namun karena Karban masih anak - anak sehingga alat
kelamin Terdakwa tidak dapat masuk semua,

selanjutnya

Terdakwa

mengocok alat kalaminnya sampai mengeluarkan sperma yang ditumpahkan
di tanah, selanjutnya Terdakwa merapikan celana dan pakaiannya sedangkan
\i:;.;~,~t:~orban masih dalam posisi berbaring ( masih menangis ), selanjutnya

·"-

~,

. ; . . ,,.
'

•

--~'

<-~rdakwa

~,~f;;]j~~ sfpai
'~

·
' ·~

membekap mulut dan hidung korban dengan kedua tanganya

rl

~an

Karban tidak bergerak lagi, selanjutnya Terdakwa memastikan
mengecek nafas di hidung Terdakwa dan Korban sudah tidak ada

/~;,ifasnya lagi, selanjutnya Terdakwa mengangkat tubuh korban ketempat I

.-~?· ,..~.

/ "

iokasi dengan jarak kurang lebih 3 meter dari tempat Karban disetubuhi,
kemudian tubuh Karban di masukkan kedalam tumpukan pelepah ketapa
kering tersebut dan menutup tubuh Karban dengan pelepah kelapa kering
hingga

keseluruhan

badan

Karban

tertutup,

selanjutnya

Terdakwa

mengeluarkan korek api dari kantong celanannya kemudian daun pelepah
kelapa kering tersebut Terdakwa bakar dengan menggunakan korek api
hingga apinya membesar dan membakar sebagian tubuh Karban untuk
memastikannya Terdakwa menunggu sampai kurang lebih 30 menit baru
meninggalkan tubuh korban yang dibakar, selanjutnya Terdakwa kembali
ke rumah dan memarkir sepeda motor milik lbu Karban yaitu Saksi SABNAH
di depan rumah Terdakwa dan bertemu dengan Saksi DWI yang kemudian
meminjam sepeda motor tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa
masuk ke dalam rumah kemudian mandi setelah itu Terdakwa keluar rumah
dan bertemu dengan Saksi FATURAHMAN yang menanyakan keberadaan
Karban NEISYA NUR AZLYA, dijawab Terdakwa tidak tahu, selanjutnya
sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa pergi meninggalkan rumahnya dengan
menggunakan sepeda dan pada saat di jalan bertemu dengan Saksi SABNAH
dan sempat menanyakan keberadaan Karban NEISYA NUR AZLYA dan
dijawab oleh Terdakwa tidak tahu, selanjutnya Terdakwa menuju ke arah
Halaman 14 dari 21 halaiMn Putusan Nomor: 8/PID/2011/PT.SIIR

Select target paragraph3