ep
u

b

hk
am

Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
4

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu :

SUHERMAN, SH., LL.M, YOSE DESMAN, SH., MM., HERU SUYANTO, SH.,

ng

MH., RICKY TEGUH TAW, SH dan HERU SUGIYONO, SH., MH. Para Advokat
pada

Lembaga

Konsultan

dan

Bantuan

Hukum

UNIVERSITAS

PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA, beralamat di Jl. RS.

gu

Fatmawati, Pondok Labu, Jakarta Selatan, berdasarkan Penetapan oleh Majelis

A

Hakim Nomor: 1166/PID/SUS/2015/PN.Jkt.Sel. tanggal 12 Nopember 2015;-----

PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ; ------------------------------------------------------------

didalamnya,

serta

turunan

resmi

dan surat-surat yang terlampir

ub
lik

ah

Telah membaca berkas perkara

putusan

Pengadilan

Negeri

Jakarta

am

Selatan .Nomor : 1166/PID.Sus/2015/PN.Jkt.Sel. tanggal 15 Maret 2016 dalam
perkara

Terdakwa

tersebut

di

atas

;

ep

---------------------------------------------------------------------

ah
k

Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut

R

Umum tanggal 13 Oktober 2015 No.Reg.Perkara PDM- 681./JKTSEL/ 10/2015

In
do
ne
si

Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :---------------------------------------------------

A
gu
ng

PRIMAIR:

Bahwa Terdakwa DEBORA ANGEL HEREMBA bersama-sama dengan

saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS (Terdakwa dalam berkas

perkara splitzing) dan EMEKA (DPO), pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015
sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang

masih termasuk pada bulan Juni 2015, bertempat Kamar Kost No.4 Jl. Tebet

daerah

hukum

Pengadilan

Negeri

Jakarta

lik

Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam
Selatan,

percobaan

atau

ub

permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2), tanpa hak atau melawan hukum,

ep

menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara
dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk
dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------

In
d

on

ng

A

gu

4

es

R

bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

ah

Barat I No.5 RT.001 RW.002 Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta

Halaman 4

Select target paragraph3