ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 4 In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu : SUHERMAN, SH., LL.M, YOSE DESMAN, SH., MM., HERU SUYANTO, SH., ng MH., RICKY TEGUH TAW, SH dan HERU SUGIYONO, SH., MH. Para Advokat pada Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA, beralamat di Jl. RS. gu Fatmawati, Pondok Labu, Jakarta Selatan, berdasarkan Penetapan oleh Majelis A Hakim Nomor: 1166/PID/SUS/2015/PN.Jkt.Sel. tanggal 12 Nopember 2015;----- PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ; ------------------------------------------------------------ didalamnya, serta turunan resmi dan surat-surat yang terlampir ub lik ah Telah membaca berkas perkara putusan Pengadilan Negeri Jakarta am Selatan .Nomor : 1166/PID.Sus/2015/PN.Jkt.Sel. tanggal 15 Maret 2016 dalam perkara Terdakwa tersebut di atas ; ep --------------------------------------------------------------------- ah k Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut R Umum tanggal 13 Oktober 2015 No.Reg.Perkara PDM- 681./JKTSEL/ 10/2015 In do ne si Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :--------------------------------------------------- A gu ng PRIMAIR: Bahwa Terdakwa DEBORA ANGEL HEREMBA bersama-sama dengan saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS (Terdakwa dalam berkas perkara splitzing) dan EMEKA (DPO), pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Juni 2015, bertempat Kamar Kost No.4 Jl. Tebet daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta lik Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Selatan, percobaan atau ub permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2), tanpa hak atau melawan hukum, ep menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------ In d on ng A gu 4 es R bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah Barat I No.5 RT.001 RW.002 Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Halaman 4