ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 28 R permufakatan jahat menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram “ sebagaimana didakwakan ng kepadanya dan pertimbangan Hakim tingkat pertama telah tepat dan benar berdasarkan hukum oleh karena itu diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam gu tingkat banding maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1166/ Pid.Sus/ 2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Maret 2016 harus dipertahankan dan ah A dikuatkan;-------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang , bahwa selain dari pada itu Majelis Hakim Tingkat Banding ub lik perlu menambahkan pertimbangan hukum bahwa Tindak Pidana Penyalah gunaan Narkotika SAAT INI TELAH MENJADI ANCAMAN NYATA yang sangat am berbahaya dan sangat merugikan kehidupan bangsa yang pada gilirannya dapat MENGANCAM KETAHANAN NASIONAL; bahwa ketahanan nasional kita sedang dihadapkan pada ep ah k Dapat dikatakan MASALAH AMAT SERIUS, Narkotika adalah ancaman bagi Ketahanan In do ne si R Nasional karena dalam perkembangannya penyalah gunaan Narkotika oleh generasi muda masa sekarang dari tahun ke tahun terus mengalami A gu ng peningkatan, hal tersebut menciptakan dampak multi dimensi yang menyangkut aspek fisik, mental, social, serta spiritual disetiap strata masyarakat ;--------------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan, menurut ketentuan pasal 21 Jo.27 (1), (2), pasal 193 (2) b KUHAP tidak ada alasan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanya terdakwa tetap berada lik Menimbang, bahwa lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut, ub sesuai dengan Pasal 22 ayat (4) KUHAP;-------------------------------------------------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka ep kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;------------------------------------------------------------------------------------------ R ka m ah dalam tahanan ; ----------------------------------------------------------------------------------- In d A gu 28 on ng Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, , Undang-undang es Mengingat, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-undang ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 28