ep
u

b

hk
am

Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
28

R

permufakatan jahat menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan

tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram “ sebagaimana didakwakan

ng

kepadanya dan pertimbangan Hakim tingkat pertama telah tepat dan benar

berdasarkan hukum oleh karena itu diambil alih serta dijadikan sebagai
pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam

gu

tingkat banding maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1166/
Pid.Sus/ 2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Maret

2016

harus dipertahankan dan

ah

A

dikuatkan;--------------------------------------------------------------------------------------

Menimbang , bahwa selain dari pada itu Majelis Hakim Tingkat Banding

ub
lik

perlu menambahkan pertimbangan hukum bahwa Tindak Pidana Penyalah
gunaan Narkotika SAAT INI TELAH MENJADI ANCAMAN NYATA yang sangat

am

berbahaya dan sangat merugikan kehidupan bangsa yang pada gilirannya dapat
MENGANCAM KETAHANAN NASIONAL;

bahwa ketahanan nasional kita sedang dihadapkan pada

ep

ah
k

Dapat dikatakan

MASALAH AMAT SERIUS, Narkotika adalah ancaman bagi Ketahanan

In
do
ne
si

R

Nasional karena dalam perkembangannya penyalah gunaan Narkotika oleh
generasi muda masa sekarang dari tahun ke tahun terus mengalami

A
gu
ng

peningkatan, hal tersebut menciptakan dampak multi dimensi yang menyangkut
aspek fisik, mental, social, serta spiritual disetiap strata masyarakat ;--------------Menimbang, bahwa oleh karena

Terdakwa berada dalam tahanan,

menurut ketentuan pasal 21 Jo.27 (1), (2), pasal 193 (2) b KUHAP tidak ada

alasan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanya terdakwa tetap berada

lik

Menimbang, bahwa lamanya masa penahanan yang telah dijalani

Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut,

ub

sesuai dengan Pasal 22 ayat (4) KUHAP;-------------------------------------------------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka

ep

kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat
pengadilan ;------------------------------------------------------------------------------------------

R

ka

m

ah

dalam tahanan ; -----------------------------------------------------------------------------------

In
d

A

gu

28

on

ng

Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, , Undang-undang

es

Mengingat, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-undang

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 28

Select target paragraph3