ep
u

b

hk
am

Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
27

R

permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada
Terdakwa pada tanggal 4 April 2016 ; -------------------------------------------------------

ng

Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan suratnya
tertanggal 4 Mei 2016 Nomor : W 10.U3/014/HK.01/05/2016 dan

kepada

gu

Jaksa Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal 4 Mei

2016 , sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi

A

Jakarta ; ----------------------------------------------------------------------------------------------

Menimbang, bahwa permintaan dan pemeriksaan dalam tingkat banding

ub
lik

ah

oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara

serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, maka permintaan

am

banding tersebut secara formil dapat diterima --------------------------------------------Menimbang, bahwa hingga perkara ini diputus dalam tingkat banding

ep

Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding ; -------------------------

ah
k

Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan

R

seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta

In
do
ne
si

Selatan Nomor : 116/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Maret 2016

A
gu
ng

Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut: --------------------------------

Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tentang

terbuktinya dakwaan Primair

Penuntut Umum terhadap Terdakwa

adalah

sudah tepat, karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap didalam

persidangan juga keterangan saksi-saksi dan Terdakwa yang dihubungkan satu
sama lain dengan bukti-bukti yang diajukan dipersidangan bahwa perbuatan

lik

Pasal 132 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 ;------Menimbang, bahwa terhadap pidana penjara selama seumur hidup yang

memenuhi

rasa

keadilan

setelah

ub

dijatuhkan kepada Terdakwa adalah sudah setimpal dengan perbuatannya dan
dihubungkan

dengan

hal-hal

yang

memberatkan bagi diri terdakwa ;------------------------------------------------------------

ep

ka

m

ah

Terdakwa tersebut telah memenuhi semua unsur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas Pengadilan Tinggi

Terdakwa

terbukti

dengan

sah

dan

meyakinkan

bersalah

on

ng

melakukan tindak pidana “ Tanpa hak atau melawan hukum melakukan

In
d

gu

Halaman 27 dari 18 halaman Putusan. No.141/PID/2016/PT.DKI

A

es

bahwa

R

sependapat dengan Pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 27

Select target paragraph3