ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 29 In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundangundangan yang lainnya yang terkait;- ----------------------------------------------------- ng MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut; gu ----------- PID.Sus/2015/PN.Jkt.Sel. tanggal 15 Maret 2016 banding tersebut;---------------------------------------------------------------3. Menetapkan ah yang dimintakan agar Terdakwa tetap berada dalam ub lik A 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor1166/ ------------------------ tahanan ; am 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu ep ah k rupiah Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim tanggal 8 Juni 2016 oleh kami : In do ne si R Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari: Rabu SUDIRMAN WP. SH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai Hakim A gu ng Ketua, I. NYOMAN SUTAMA, SH.MH. dan PRAMODANA KK ATMADJA SH. MH sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 12 Mei 2016 No. 141/Pid/2016/ PT.DKI. untuk memeriksa, mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari : Selasa tanggal 14 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim NY. SUKMAWATI NURDIN SH., Panitera Pengganti tersebut, lik Anggota, serta berdasarkan surat penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan ub Tinggi Jakarta Nomor :141PID/2016/PT.DKI tanggal 12 Mei 2016, akan tetapi tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum , Terdakwa maupun Penasihat Hukum ep Terdakwa ;-------------------------------------------------------------------------------------------HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA es on ng M R ah ka m ah Juni 2016 In d A gu Halaman 29 dari 18 halaman Putusan. No.141/PID/2016/PT.DKI ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 29