M~iimbang, bahwa alasan-ala'san yang diajukan oleh Para Pemohon
1

Kasasi padJ pokoknya sebagai berikut :
-

Bahwa Pengadilan Tinggi Medan dalam pertimbangannya tidak ada
memperfimbangkan secara jelas

ur~ian-uraian sebagaimana yang tertuang

dalam Memori Banding bertanggal 26 Desember 2006, hanya
mempertimbangkan secara sekilas saja mengenai Peraturan yang mengatur
hukum mati yang masih tetap berlaku di Negera Republik Indonesia dan
belum dicabut ;

...

Bahwa keandainya Majelis Tingkat Banding mempelajari berkas

pemeri~saan pada tingkat pertama, maka Majelis akan menemukan hal-hal

~

.

yang dJpat meringankan hukuman hagi Pemohon-Pemohon Kasasi antara
•.

~

lain:

·

1. BahUfa Pemohon-Pemohon Kasasi menyerahkan diri kepada yang
beJajib yang ditemani oleh keluarga, hal tersebut dilakukan oleh
Pemehon-Pemohon Kasasi, oleh karena apabila Pemohon-Pemohon
Kas~si melarikan diri masih mungkinkah waktu untuk itu, akan tetapi hal
.

'

terse:but tidak dilakukan Pemohon-Pemohon Kasasi ;
2. Bahwa

Pemohon-Pemohon

Kasasi

mengakui

terus

terang

atas

I

perbt:Jatannya walaupun tidak satu orang pun saksi yang melihat
kejadlian;
3. Pemphon-Pemohon Kasasi masih muda usia sehingga masih dapat
me1ferbaiki kelakuannya di kemudian hari ;
4. Bah'.tta Pemohon-Pemohon Kasasi belum pernah dihukum ;
(

-

Bahwa apabila Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan hal-hal
tersebut di atas, maka Pemohon-Pemohon Kasai masih berhak hidup serta
mepertahankan hidup dan kehidupan, akan tetapi oleh karena hal tersebut
I

dipertimbangkan sehingga sangat merugikan bagi Pemohon-Pemohon

sebagai tambahan pertimbangan dalam pemeriksaan Tingkat kasasi,

-lll\J\1::1

I

hpn-Pemohon dalam Memori Kasasi ini turut melampirkan Memori

:

bertanggal26 Desember 2006 (1 set);
!

Bfrdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Pemohon-Pemohon Kasasi
memohon~ dengan segala kerendahan hati kepada Majelis Hakim Agung yang

memeriksa1 dan mengadili perkara ini agar sudilah kiranya berkenan untuk :
'

~

I.

"Membatalk,an Putusan Pengadilan Tinggi Medan, No. 12/PI/2007/PT.MDN,
f ~

tanggal 22.1Januari 2007. Jo Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, No.
~
I

Select target paragraph3