M~iimbang, bahwa alasan-ala'san yang diajukan oleh Para Pemohon 1 Kasasi padJ pokoknya sebagai berikut : - Bahwa Pengadilan Tinggi Medan dalam pertimbangannya tidak ada memperfimbangkan secara jelas ur~ian-uraian sebagaimana yang tertuang dalam Memori Banding bertanggal 26 Desember 2006, hanya mempertimbangkan secara sekilas saja mengenai Peraturan yang mengatur hukum mati yang masih tetap berlaku di Negera Republik Indonesia dan belum dicabut ; ... Bahwa keandainya Majelis Tingkat Banding mempelajari berkas pemeri~saan pada tingkat pertama, maka Majelis akan menemukan hal-hal ~ . yang dJpat meringankan hukuman hagi Pemohon-Pemohon Kasasi antara •. ~ lain: · 1. BahUfa Pemohon-Pemohon Kasasi menyerahkan diri kepada yang beJajib yang ditemani oleh keluarga, hal tersebut dilakukan oleh Pemehon-Pemohon Kasasi, oleh karena apabila Pemohon-Pemohon Kas~si melarikan diri masih mungkinkah waktu untuk itu, akan tetapi hal . ' terse:but tidak dilakukan Pemohon-Pemohon Kasasi ; 2. Bahwa Pemohon-Pemohon Kasasi mengakui terus terang atas I perbt:Jatannya walaupun tidak satu orang pun saksi yang melihat kejadlian; 3. Pemphon-Pemohon Kasasi masih muda usia sehingga masih dapat me1ferbaiki kelakuannya di kemudian hari ; 4. Bah'.tta Pemohon-Pemohon Kasasi belum pernah dihukum ; ( - Bahwa apabila Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka Pemohon-Pemohon Kasai masih berhak hidup serta mepertahankan hidup dan kehidupan, akan tetapi oleh karena hal tersebut I dipertimbangkan sehingga sangat merugikan bagi Pemohon-Pemohon sebagai tambahan pertimbangan dalam pemeriksaan Tingkat kasasi, -lll\J\1::1 I hpn-Pemohon dalam Memori Kasasi ini turut melampirkan Memori : bertanggal26 Desember 2006 (1 set); ! Bfrdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Pemohon-Pemohon Kasasi memohon~ dengan segala kerendahan hati kepada Majelis Hakim Agung yang memeriksa1 dan mengadili perkara ini agar sudilah kiranya berkenan untuk : ' ~ I. "Membatalk,an Putusan Pengadilan Tinggi Medan, No. 12/PI/2007/PT.MDN, f ~ tanggal 22.1Januari 2007. Jo Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, No. ~ I