f 1 (sJu) potong baju kaos lengan panjang warna putih; Dikembalikan kepada yang berhak sedang : 1 (satu) buah gagang pisau terbyat dari kayu terkena noda darah ; 1 (satu) bilah pisau tanpa gagang lengkap dengan sarungnya ; 1 ~a~)buahkampakbe~agangkayu; ~ Dirampas untuk dimusnahkan ; i . 4. Mengh~Jkum Terdakwa I dan Terd~kwa II untuk membayar biaya perkara masingLmasing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) yang dibebankan kepadJ hegara ; 5. Memer~Atahkan Terdakwa I dan Terdakwa II tetap ditahan; +· Membaca putusan No.12/PIDt~007/PT.MDN., Pengadilan tanggal 22· Januari 2007 Tinggi Medan ya~engkapnya sebagai be~ikut : - Menerirna permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Terdakwa ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 13 Nopember 2006 - N~mor: 1243/PID.B/2006/PN;LP., yang dimohonkan banding tersebut; Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kiedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sebesartRp. 5.000,- (lima ribu rupiah) yang ditanggung oleh NEGARA ; M~pgingat akan akta tent.ang permohonan Akta.Pid/2qb6/PN.LP., yang dibuat oleh Panitera pada Lubuk Pak~m Terdakwa 1 kasasi No. 1243/ Pengadilan Negeri yang menerangkan, bahwa pada tanggal 1 Maret 2007 Para mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut ; Memperhatikan memori kasasi tanggal 8 Maret 2007 dari Para Terdakwa sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di kepaniteraan Pengadilan 'I•' eri Lubuk Pakam pada tanggal 9 Maret 2007 ; surat-surat yang bersangkutan ; ng, bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah kepada Para Terdakwa pada tanggal 23 Pebruari 2007 dan Para ngajukan permohonan kasasi pada tanggal 1 Maret 2007 serta "':.l'~""o;:linya !I telah diterima di :kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam p~~a tanggal 9 Maret 2007 dengan demikian permohonan kasasi '!'; beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan .cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima . i,. t..--