ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

TAIWAN tentang pengembalian gerobak, dimana menurut TAIWAN gerobak tersebut
adalah miliknya dan tidak akan diserahkan kepada siapapun ;

ng

Bahwa demikian Terdakwa adalah pejabat sementara Kepala Desa dan pernah

dipidana karena pemukulan terhadap BADUN dan dipidana pada tahun 2007 dan saat ini

sedang menjalani proses hukum karena dakwaan menggunakan ijazah palsu di Gunung

gu

Mas ;

Bahwa dengan dibantu oleh SUBIN, SULIE dan UDIE, Terdakwa mengangkat

A

dan menguburkan mayat-mayat tersebut sesuai Visum Et Repertum Nomor : VER/ 054/
IV/2011/Rumkit tanggal 19 April 2011

ub
lik

ah

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata,
putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau

am

undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak ;

Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Kasasi/Terdakwa dipidana, maka
harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;

ah
k

ep

Memperhatikan Pasal 340 KUHP, Pasal 181 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,

In
do
ne
si

R

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah
dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-

A
gu
ng

Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang
bersangkutan ;

MENGADILI

Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : MARLIN

lik

Membebankan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat
kasasi ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;

ub

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Selasa, tanggal 4 September 2012 oleh Dr. H. M. Zaharuddin Utama, S.H.,

ep

M.M., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
Majelis, H. Achmad Yamanie, S.H., M.H., dan Dr. H. Andi Abu Ayyub Saleh, S.H.,

untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota

In
d

on

ng

A

gu

36

es

R

M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

ah

JIDAN Bin JIDAN tersebut ;

Halaman 36

Select target paragraph3