ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R TAIWAN tentang pengembalian gerobak, dimana menurut TAIWAN gerobak tersebut adalah miliknya dan tidak akan diserahkan kepada siapapun ; ng Bahwa demikian Terdakwa adalah pejabat sementara Kepala Desa dan pernah dipidana karena pemukulan terhadap BADUN dan dipidana pada tahun 2007 dan saat ini sedang menjalani proses hukum karena dakwaan menggunakan ijazah palsu di Gunung gu Mas ; Bahwa dengan dibantu oleh SUBIN, SULIE dan UDIE, Terdakwa mengangkat A dan menguburkan mayat-mayat tersebut sesuai Visum Et Repertum Nomor : VER/ 054/ IV/2011/Rumkit tanggal 19 April 2011 ub lik ah Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau am undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak ; Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Kasasi/Terdakwa dipidana, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ; ah k ep Memperhatikan Pasal 340 KUHP, Pasal 181 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, In do ne si R Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang- A gu ng Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; MENGADILI Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : MARLIN lik Membebankan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; ub Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 4 September 2012 oleh Dr. H. M. Zaharuddin Utama, S.H., ep M.M., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Achmad Yamanie, S.H., M.H., dan Dr. H. Andi Abu Ayyub Saleh, S.H., untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota In d on ng A gu 36 es R M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah JIDAN Bin JIDAN tersebut ; Halaman 36