ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R pemerintah (Polisi) yang membongkarnya dan bukan dari saksi, sehingga saksi merasa terbebas dari ancaman pembunuhan. ng Bahwa saksi UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS Bin DIRIN GUYANG dan SULIE Bin SAHADAN menerangkan merasa sangat terpaksa melaksanakan perintah MARLIN JIDAN untuk mengangkut, mengubur dan gu menyembunyikan mayat karena takut dengan ancaman MARLIN JIDAN yang mengatakan “awas kalau memberitahukan kepada orang lain, nyawa A tanggungannya”, karena saksi melihat fakta sudah ada tiga orang mati yang sudah menjadi mayat, anak kecilpun yang masih anak-anak juga dibunuh ub lik ah oleh MARLIN JIDAN. Saksi UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS BIN DIRIN GUYANG dan am SULIE Bin SAHADAN menerangkan bahwa Terdakwa MARLIN JIDAN orang yang disegani di kampung dan tidak ada orang yang berani melawannya, saksipun tidak berani melawannya dan saksi merasa sangat ah k ep takut terhadap MARLIN JIDAN. Saksi UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS BIN DIRIN GUYANG dan merasa terhukum kurang lebih delapan tahun, In do ne si R SULIE Bin SAHADAN dibayangi perasaan takut dibunuh oleh Terdakwa MARLIN JIDAN, dan A gu ng saksi merasa lega karena pemerintah (Polisi) yang membongkarnya dan bukan dari saksi, sehingga saksi merasa terbebas dari ancaman pembunuhan dari Terdakwa. Dengan demikian jelaslah Terdakwa MARLIN JIDAN Bin JIDAN telah ikut bersama-sama dengan saksi SULIE SAHADAN, saksi SUBIN Bin TAWAN dan saksi UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS Bin DIRIN GUYANG mengubur mayat lik Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat : Bahwa alasan-alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak ub salah dalam menerapkan hukum, Judex Facti telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan dakwaan kesatu primair Pasal 340 KUHP dan Pasal 181 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dimana Terdakwa di ep ka m ah TAIWAN, HERNEMA (istri TAIWAN) dan ORO ARO (anak TAIWAN) ; pinggir Jalan Negara Palangka Raya Timbang Telaken Km. 120 dekat Sungai Kalanaman Desa Fajar Harapan Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas dan on Hal. 35 dari 37 hal. Put. No. 1211 K/Pid/2012 In d A gu ng HERNEMA, ORO ARO ; Semula ada percekcokan terjadi antara Terdakwa dengan es R yang menjadi korban atas perencanaan penghilangan jiwa tersebut adalah TAIWAN, ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 35