ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

pemerintah (Polisi) yang membongkarnya dan bukan dari saksi, sehingga
saksi merasa terbebas dari ancaman pembunuhan.

ng

Bahwa saksi UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS Bin DIRIN GUYANG
dan SULIE Bin SAHADAN

menerangkan merasa sangat terpaksa

melaksanakan perintah MARLIN JIDAN untuk mengangkut, mengubur dan

gu

menyembunyikan mayat karena takut dengan ancaman MARLIN JIDAN
yang mengatakan “awas kalau memberitahukan kepada orang lain, nyawa

A

tanggungannya”, karena saksi melihat fakta sudah ada tiga orang mati yang

sudah menjadi mayat, anak kecilpun yang masih anak-anak juga dibunuh

ub
lik

ah

oleh MARLIN JIDAN.

Saksi UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS BIN DIRIN GUYANG dan

am

SULIE Bin SAHADAN menerangkan bahwa Terdakwa MARLIN JIDAN
orang yang disegani di kampung dan tidak ada orang yang berani
melawannya, saksipun tidak berani melawannya dan saksi merasa sangat

ah
k

ep

takut terhadap MARLIN JIDAN.

Saksi UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS BIN DIRIN GUYANG dan
merasa terhukum kurang lebih delapan tahun,

In
do
ne
si

R

SULIE Bin SAHADAN

dibayangi perasaan takut dibunuh oleh Terdakwa MARLIN JIDAN, dan

A
gu
ng

saksi merasa lega karena pemerintah (Polisi) yang membongkarnya dan

bukan dari saksi, sehingga saksi merasa terbebas dari ancaman pembunuhan
dari Terdakwa.

Dengan demikian jelaslah Terdakwa MARLIN JIDAN Bin JIDAN telah ikut

bersama-sama dengan saksi SULIE SAHADAN, saksi SUBIN Bin TAWAN dan saksi
UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS Bin DIRIN GUYANG mengubur mayat

lik

Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak

ub

salah dalam menerapkan hukum, Judex Facti telah mempertimbangkan dengan tepat dan
benar bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan dakwaan kesatu primair Pasal 340
KUHP dan Pasal 181 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dimana Terdakwa di

ep

ka

m

ah

TAIWAN, HERNEMA (istri TAIWAN) dan ORO ARO (anak TAIWAN) ;

pinggir Jalan Negara Palangka Raya Timbang Telaken Km. 120 dekat Sungai
Kalanaman Desa Fajar Harapan Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas dan

on

Hal. 35 dari

37 hal. Put. No. 1211 K/Pid/2012

In
d

A

gu

ng

HERNEMA, ORO ARO ; Semula ada percekcokan terjadi antara Terdakwa dengan

es

R

yang menjadi korban atas perencanaan penghilangan jiwa tersebut adalah TAIWAN,

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 35

Select target paragraph3