ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Bahwa kemudian kualifikasi delik yang melekat pada Pasal 181 KUHPidana mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat ng dalam perkara pidana in casu tidak dapat dipisahkan dengan pembahasan yuridis yang terdapat pada unsur barang siapa dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan pembahasan unsur-unsur Pasal 55 ayat gu (1) ke-1 Jo. Pasal 181 KUH Pidana. Bahwa dalam fakta persidangan tindak pidana in casu diketahui sebelumnya A oleh Terdakwa baik dalam pikirannya maupun pengetahuannya seperti terungkap sebagai berikut ub lik ah Bahwa Terdakwa MARLIN JIDAN menerangkan benar memberi perintah kepada saksi SUBIN TAWAN, saksi SULIE SAHADAN, dan saksi UDIE am D. GUYANG Als. Bapak LETUS Bin DIRIN GUYANG untuk membantu mengangkat mayat TAIWAN, HERNEMA (isteri TAIWAN) dan ORO ARO (anak TAIWAN) ke dalam gerobak dan secara bersama-sama ah k ep mendorongnya untuk dikuburkan ke arah areal ex. PT. Putra Katingan Desa Fajar Harapan, dan setelah sampai di lokasi tersebut Terdakwa MARLIN In do ne si R JIDAN, saksi SULIE SAHADAN dan saksi SUBIN TAWAN secara bergantian menggali kuburan dengan memakai satu buah cangkul, A gu ng sedangkan saksi UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS Bin DIRIN GUYANG hanya melihat saja. Saksi SUBIN TAWAN menerangkan merasa sangat terpaksa melaksanakan perintah MARLIN JIDAN untuk mengangkut, mengubur dan menyembunyikan mayat karena takut dengan ancaman MARLIN JIDAN yang mengatakan “awas kalau memberitahukan kepada orang lain, nyawa tanggungannya”, karena saksi melihat fakta sudah ada tiga orang mati yang lik ah sudah menjadi mayat, anak kecilpun yang masih anak-anak juga dibunuh oleh MARLIN JIDAN. ub m Saksi SUBIN Bin TAWAN menerangkan bahwa Terdakwa MARLIN JIDAN orang yang disegani di kampung dan tidak ada orang yang berani ep ka melawannya, saksipun tidak berani melawannya dan saksi merasa sangat takut terhadap MARLIN JIDAN. ah Saksi SUBIN Bin TAWAN merasa terhukum kurang lebih delapan tahun, M pemerintah (Polisi) yang membongkarnya dan bukan dari saksi, sehingga In d A gu 32 on ng saksi merasa terbebas dari ancaman pembunuhan . es R perasaan takut dibunuh oleh MARLIN JIDAN, dan saksi merasa lega karena ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 32