ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Bahwa kemudian kualifikasi delik yang melekat pada Pasal 181 KUHPidana
mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat

ng

dalam perkara pidana in casu tidak dapat dipisahkan dengan pembahasan

yuridis yang terdapat pada unsur barang siapa dan merupakan satu kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan dengan pembahasan unsur-unsur Pasal 55 ayat

gu

(1) ke-1 Jo. Pasal 181 KUH Pidana.

Bahwa dalam fakta persidangan tindak pidana in casu diketahui sebelumnya

A

oleh Terdakwa baik dalam pikirannya maupun pengetahuannya seperti
terungkap sebagai berikut

ub
lik

ah

Bahwa Terdakwa MARLIN JIDAN menerangkan benar memberi perintah

kepada saksi SUBIN TAWAN, saksi SULIE SAHADAN, dan saksi UDIE

am

D. GUYANG Als. Bapak LETUS Bin DIRIN GUYANG untuk membantu
mengangkat mayat TAIWAN, HERNEMA (isteri TAIWAN) dan ORO
ARO (anak TAIWAN) ke dalam gerobak dan secara bersama-sama

ah
k

ep

mendorongnya untuk dikuburkan ke arah areal ex. PT. Putra Katingan Desa
Fajar Harapan, dan setelah sampai di lokasi tersebut Terdakwa MARLIN

In
do
ne
si

R

JIDAN, saksi SULIE SAHADAN dan saksi SUBIN TAWAN secara
bergantian menggali kuburan dengan memakai satu buah cangkul,

A
gu
ng

sedangkan saksi UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS Bin DIRIN
GUYANG hanya melihat saja.

Saksi SUBIN TAWAN menerangkan merasa sangat terpaksa melaksanakan
perintah

MARLIN

JIDAN

untuk

mengangkut,

mengubur

dan

menyembunyikan mayat karena takut dengan ancaman MARLIN JIDAN
yang mengatakan “awas kalau memberitahukan kepada orang lain, nyawa
tanggungannya”, karena saksi melihat fakta sudah ada tiga orang mati yang

lik

ah

sudah menjadi mayat, anak kecilpun yang masih anak-anak juga dibunuh
oleh MARLIN JIDAN.

ub

m

Saksi SUBIN Bin TAWAN menerangkan bahwa Terdakwa MARLIN
JIDAN orang yang disegani di kampung dan tidak ada orang yang berani

ep

ka

melawannya, saksipun tidak berani melawannya dan saksi merasa sangat
takut terhadap MARLIN JIDAN.

ah

Saksi SUBIN Bin TAWAN merasa terhukum kurang lebih delapan tahun,

M

pemerintah (Polisi) yang membongkarnya dan bukan dari saksi, sehingga

In
d

A

gu

32

on

ng

saksi merasa terbebas dari ancaman pembunuhan .

es

R

perasaan takut dibunuh oleh MARLIN JIDAN, dan saksi merasa lega karena

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 32

Select target paragraph3