ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Bahwa saksi UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS Bin DIRIN GUYANG dan saksi SULIE Bin SAHADAN menerangkan merasa sangat terpaksa ng melaksanakan perintah MARLIN JIDAN untuk mengangkut, mengubur dan menyembunyikan mayat karena takut dengan ancaman Terdakwa MARLIN JIDAN yang mengatakan “awas kalau memberitahukan kepada orang lain, gu nyawa tanggungannya”, karena saksi melihat fakta sudah ada tiga orang mati yang sudah menjadi mayat, anak kecilpun yang masih anak-anak juga A dibunuh oleh MARLIN JIDAN. Saksi UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS Bin DIRIN GUYANG dan ub lik ah saksi SULIE Bin SAHADAN menerangkan bahwa Terdakwa MARLIN JIDAN orang yang disegani di kampung dan tidak ada orang yang berani am melawannya, saksipun tidak berani melawannya dan saksi merasa sangat takut terhadap Terdakwa MARLIN JIDAN. Saksi UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS Bin DIRIN GUYANG dan ah k ep saksi SULIE Bin SAHADAN merasa terhukum kurang lebih delapan tahun, dibayangi perasaan takut dibunuh oleh Terdakwa MARLIN JIDAN, dan In do ne si R saksi merasa lega karena pemerintah (Polisi) yang membongkarnya dan bukan dari saksi, sehingga saksi merasa terbebas dari ancaman pembunuhan A gu ng dari Terdakwa MARLIN JIDAN. Bahwa, dalam hal ini Terdakwa MARLIN JIDAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar unsur kedua Pasal 181 KUHP. Ad.3. Unsur Menyembunyikan Kematian dan Kelahiran Orang Lain. Bahwa, dalam hukum pidana seseorang dinyatakan bersalah apabila ia dapat dicela secara yuridis atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan dapat dicelakan terhadapnya . Unsur kesalahan ini atau pertanggungjawaban Adapun seseorang hanya dapat dinyatakan bersalah apabila dipenuhi unsur 1 Ada kemampuan bertanggung jawab; 2 Ada hubungan bathin antara pelaku dan perbuatan; 3 Tidak ada alasan pemaaf yang menghapus kesalahan. ep ka kesalahan sebagai berikut : ah lik pelaku bersifat melawan hukum. ub m ah pidana pelaku ini hanya relevan jika telah dapat dibuktikan bahwa perbuatan ng M teknis dalam hukum pidana disebut sebagai bentuk kesalahan, yakni dengan on Hal. 33 dari 37 hal. Put. No. 1211 K/Pid/2012 In d A gu sengaja (dolus, opzet) dan culpa (alpa). Rumusan undang-undang mengubur, es R Bahwa unsur kedua (hubungan bathin antara pelaku dan perbuatan) secara ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 33