ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Bahwa saksi UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS Bin DIRIN GUYANG
dan saksi SULIE Bin SAHADAN menerangkan merasa sangat terpaksa

ng

melaksanakan perintah MARLIN JIDAN untuk mengangkut, mengubur dan

menyembunyikan mayat karena takut dengan ancaman Terdakwa MARLIN
JIDAN yang mengatakan “awas kalau memberitahukan kepada orang lain,

gu

nyawa tanggungannya”, karena saksi melihat fakta sudah ada tiga orang mati

yang sudah menjadi mayat, anak kecilpun yang masih anak-anak juga

A

dibunuh oleh MARLIN JIDAN.

Saksi UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS Bin DIRIN GUYANG dan

ub
lik

ah

saksi SULIE Bin SAHADAN menerangkan bahwa Terdakwa MARLIN
JIDAN orang yang disegani di kampung dan tidak ada orang yang berani

am

melawannya, saksipun tidak berani melawannya dan saksi merasa sangat
takut terhadap Terdakwa MARLIN JIDAN.

Saksi UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS Bin DIRIN GUYANG dan

ah
k

ep

saksi SULIE Bin SAHADAN merasa terhukum kurang lebih delapan tahun,
dibayangi perasaan takut dibunuh oleh Terdakwa MARLIN JIDAN, dan

In
do
ne
si

R

saksi merasa lega karena pemerintah (Polisi) yang membongkarnya dan
bukan dari saksi, sehingga saksi merasa terbebas dari ancaman pembunuhan

A
gu
ng

dari Terdakwa MARLIN JIDAN.

Bahwa, dalam hal ini Terdakwa MARLIN JIDAN terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melanggar unsur kedua Pasal 181 KUHP.

Ad.3. Unsur Menyembunyikan Kematian dan Kelahiran Orang Lain.

Bahwa, dalam hukum pidana seseorang dinyatakan bersalah apabila ia dapat
dicela secara yuridis atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan dapat

dicelakan terhadapnya . Unsur kesalahan ini atau pertanggungjawaban

Adapun seseorang hanya dapat dinyatakan bersalah apabila dipenuhi unsur
1

Ada kemampuan bertanggung jawab;

2

Ada hubungan bathin antara pelaku dan perbuatan;

3

Tidak ada alasan pemaaf yang menghapus kesalahan.

ep

ka

kesalahan sebagai berikut :

ah

lik

pelaku bersifat melawan hukum.

ub

m

ah

pidana pelaku ini hanya relevan jika telah dapat dibuktikan bahwa perbuatan

ng

M

teknis dalam hukum pidana disebut sebagai bentuk kesalahan, yakni dengan

on

Hal. 33 dari

37 hal. Put. No. 1211 K/Pid/2012

In
d

A

gu

sengaja (dolus, opzet) dan culpa (alpa). Rumusan undang-undang mengubur,

es

R

Bahwa unsur kedua (hubungan bathin antara pelaku dan perbuatan) secara

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 33

Select target paragraph3