ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R MOELJATNO, dalam bukunya Azas-Azas Hukum Pidana, PT. Bina Aksara, Jakarta, 1985 halaman 172-183, P. A. F. Lamintang, dalam bukunya Dasar- ng Dasar Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung 1984 halaman 301-310 dan H. A. K. MOCH. ANWAR, dalam bukunya Hukum Pidana Khusus, Jilid I dan II, Alumni Bandung 1989, dalam halaman-halaman yang menguraikan gu unsur-unsur subjektif dari pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, pada pokoknya menjelaskan pendapat mereka berdasarkan A pendapat dari ahli-ahli yang antara lain dijelaskan sebagai berikut : Menurut doktrin, pada umumnya dalam rumusan delik yang mengandung ub lik ah unsur “dengan sengaja”, berarti bahwa si pelaku harus lebih dahulu mengetahui, menghendaki, dan sadar sehingga ia dapat dipertanggung am jawabkan atas perbuatan secara pidana. Mengenai pengertian dengan sengaja mula-mula dikenal ada 2 (dua) teori yaitu : Teori Kehendak, yaitu dianut oleh VON HIPPLE dari Jerman dan Simon ep dari Belanda; Teori Pengetahuan yang diajarkan oleh FRANK dari Jerman dan diikuti R 2 oleh VON LISTIZ dan VAN HAMEL dari Belanda. In do ne si ah k 1 A gu ng Menurut teori kehendak, suatu kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam undang-undang. Sedangkan menurut terori pengetahuan suatu kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan undang-undang. Menurut MOELJATNO, teori pengetahuan lebih memuaskan, sebab untuk orang lain lebih dahulu harus mempunyai ah pengetahuan (gambaran) tentang sesuatu itu. lik menghendaki sesuatu, Menurut beliau, untuk menentukan bahwa sesuatu perbuatan adalah benar ub m dikehendaki oleh seseorang Terdakwa, maka harus dipenuhi adalah: Pertama, harus dibuktikan bahwa perbuatan itu sesuai dengan motifnya ep ka untuk berbuat dan tujuan yang hendak dicapai ; Kedua, antara motif, perbuatan dan tujuan itu harus ada hubungan kausal ah dalam bathin Terdakwa. es R Kesengajaan sebagai suatu pengetahuan yaitu adanya hubungan antara on Hal. 31 dari 37 hal. Put. No. 1211 K/Pid/2012 In d A gu ng M pikiran atau intelektual Terdakwa dengan perbuatan yang dilakukannya. ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 31