ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

MOELJATNO, dalam bukunya Azas-Azas Hukum Pidana, PT. Bina Aksara,

Jakarta, 1985 halaman 172-183, P. A. F. Lamintang, dalam bukunya Dasar-

ng

Dasar Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung 1984 halaman 301-310 dan H.

A. K. MOCH. ANWAR, dalam bukunya Hukum Pidana Khusus, Jilid I dan
II, Alumni Bandung 1989, dalam halaman-halaman yang menguraikan

gu

unsur-unsur subjektif dari pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Indonesia, pada pokoknya menjelaskan pendapat mereka berdasarkan

A

pendapat dari ahli-ahli yang antara lain dijelaskan sebagai berikut :

Menurut doktrin, pada umumnya dalam rumusan delik yang mengandung

ub
lik

ah

unsur “dengan sengaja”, berarti bahwa si pelaku harus lebih dahulu

mengetahui, menghendaki, dan sadar sehingga ia dapat dipertanggung

am

jawabkan atas perbuatan secara pidana.

Mengenai pengertian dengan sengaja mula-mula dikenal ada 2 (dua) teori
yaitu :

Teori Kehendak, yaitu dianut oleh VON HIPPLE dari Jerman dan Simon

ep

dari Belanda;

Teori Pengetahuan yang diajarkan oleh FRANK dari Jerman dan diikuti

R

2

oleh VON LISTIZ dan VAN HAMEL dari Belanda.

In
do
ne
si

ah
k

1

A
gu
ng

Menurut teori kehendak, suatu kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan

pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam undang-undang.
Sedangkan menurut terori pengetahuan suatu kesengajaan adalah kehendak

untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut
rumusan undang-undang.

Menurut MOELJATNO, teori pengetahuan lebih memuaskan, sebab untuk
orang lain lebih dahulu harus mempunyai

ah

pengetahuan (gambaran) tentang sesuatu itu.

lik

menghendaki sesuatu,

Menurut beliau, untuk menentukan bahwa sesuatu perbuatan adalah benar

ub

m

dikehendaki oleh seseorang Terdakwa, maka harus dipenuhi adalah:
Pertama, harus dibuktikan bahwa perbuatan itu sesuai dengan motifnya

ep

ka

untuk berbuat dan tujuan yang hendak dicapai ;

Kedua, antara motif, perbuatan dan tujuan itu harus ada hubungan kausal

ah

dalam bathin Terdakwa.

es

R

Kesengajaan sebagai suatu pengetahuan yaitu adanya hubungan antara

on

Hal. 31 dari

37 hal. Put. No. 1211 K/Pid/2012

In
d

A

gu

ng

M

pikiran atau intelektual Terdakwa dengan perbuatan yang dilakukannya.

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 31

Select target paragraph3