ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Dengan demikian kami Penasihat Hukum Terdakwa sepakat unsur ini terbukti secara sah dan meyakinkan. ng Ad.2. Mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat ; Bahwa, sebelum membahas unsur tersebut di atas perlu diketahui apa yang gu dimaksud dengan mayat. Menurut R. SOESILO, dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Politeia-Bogor cetakan Tahun A 1990 hal.150, menyatakan : “Yang diartikan dengan mayat” ialah badan orang yang sudah mati dan ub lik ah masih utuh atau meskipun tinggal sebahagian, bagian itu harus bagian yang terbesar, sehingga masih merupakan badan orang. Jika misalnya hanya am tinggal dua buah tangan saja atau hanya kepala saja itu bukan merupakan mayat lagi. Anak yang sudah mati dalam kandungan lalu dilahirkan masuk pula dalam sebutan mayat, sebaliknya kandungan yang belum berwujud bayi ah k ep (onvoldragen vrucht) tidak masuk dalam sebutan mayat”. Jadi yang dikubur, disembunyikan, diangkut dan dihilangkan itu harus In do ne si R “mayat”, sedangkan maksudnya ialah untuk menyembunyikan kematian atau kelahiran orang itu. A gu ng Bahwa, dalam hukum pidana seseorang dinyatakan bersalah apabila ia dapat dicela secara yuridis atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan dapat dicelakan terhadapnya. Unsur kesalahan ini atau pertanggungjawaban pidana pelaku ini hanya relevan jika telah dapat dibuktikan bahwa perbuatan pelaku bersifat melawan hukum. Adapun seseorang hanya dapat dinyatakan bersalah apabila dipenuhi unsur Ada kemampuan bertanggung jawab; b Ada hubungan bathin antara pelaku dan perbuatan; c Tidak ada alasan pemaaf yang menghapus kesalahan. lik a ub m ah kesalahan sebagai berikut : ka Bahwa unsur kedua (hubungan bathin antara pelaku dan perbuatan) secara ep teknis dalam hukum pidana disebut sebagai bentuk kesalahan, yakni dengan sengaja (dolus, opzet) dan culpa (alpa). Rumusan undang-undang mengubur, adanya kesalahan berupa kesengajaan yang di dalam hukum pidana diberi In d A gu 30 on ng M pengertian sebagai mengetahui (wetten) dan atau menghendaki (willen). es R ah menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat, mensyaratkan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 30